Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

Jenis barang yang bisa digadai di Pegadaian dan yang tidak bisa dijadikan jaminan pinjaman.
Ketentuan barang gadai di Pegadaian. Nasabah beraktivitas di salah satu kantor cabang Pegadaian, di Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ketentuan barang gadai di Pegadaian. Nasabah beraktivitas di salah satu kantor cabang Pegadaian, di Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pegadaian hadir memberikan solusi ekonomi untuk masyarakat berupa pinjaman uang tunai dengan cara menggadai barang tertentu. Barang yang bisa digadai di Pegadaian beragam, mulai dari perhiasan emas, kendaraan bermotor hingga barang elektronik.

Namun tidak semua barang dapat digadai di Pegadaian, di bawah ini terdapat daftar barang yang dapat digadaikan sebagai jaminan pinjaman. Berikut daftar barang yang bisa digadai di Pegadaian.

Daftar Barang yang Bisa Digadai di Pegadaian

Pada dasarnya, barang-barang yang digadaikan di Pegadaian memiliki nilai tinggi. Ketika digadaikan, barang berharga atau aset dapat ditukar dengan uang tunai. Daftar barang yang bisa digadai di Pegadaian yakni:

1. Emas

Pegadaian menerima gadai emas dalam bentuk emas batangan, perhiasan, berlian, dan lainnya. Emas bisa dijadikan agunan atau jaminan untuk pemberian pinjaman mulai dari Rp50 ribu hingga lebih dari Rp20 juta melalui metode gadai.

Gadai Emas di Pegadaian tersedia dalam dua bentuk, yaitu konvensional dan syariah. Nasabah hanya perlu menyerahkan emas yang menjadi barang jaminan dan kartu identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Tabungan Emas

Selain emas Batangan dan perhiasan, Pegadaian juga menerima gadai tabungan emas. Saldo Tabungan Emas bisa dijadikan sebagai jaminan untuk pengajuan pinjaman lewat gadai konvensional maupun syariah di Pegadaian.

Jika pengajuan gadai disetujui, nasabah bisa mendapatkan uang pinjaman mulai dari Rp50 ribu hingga di atas Rp20 juta. Namun syarat menggadai tabungan emas yakni dengan memiliki akun premium di Pegadaian Digital.

3. Barang Elektronik

Salah satu jenis barang yang dapat digadaikan di Pegadaian adalah perkakas elektronik seperti handphone, laptop, televisi, dan lain sebagainya.

Barang elektronik yang digadaikan pun akan diganti dengan nilai pinjaman yang diberikan sebesar Rp50 ribu hingga Rp20 juta.

4. Kendaraan

Barang lain yang bisa digadai di Pegadaian tanpa melalui proses BI Checking yakni kendaraan. Nasabat bisa mengajukan pinjaman dengan syarat pemberian BPKB, STNK, bukti keabsahan BPKB, dan cek fisik kendaraan dari SAMSAT.

Nasabah bisa mengajukan pinjaman mulai dari Rp50 ribu hingga lebih dari Rp20 juta. Kemudian selama proses pembayaran cicilan, kendaraan akan disimpan dengan aman dan diasuransikan oleh Pegadaian.

Pelunasan juga dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan perpanjangan berkali-kali yang disesuaikan dengan ketentuan. Selain kendaraannya, Pegadaian juga menerima gadai BPKB Motor sebagai pinjaman kepada nasabah.

5. Surat Berharga

Pegadaian juga menerima gadai barang Surat Berharga yang berbentuk saham dan obligasi. Melalui Gadai Efek, nasabah bisa menyerahkan saham dan obligasi tanpa warkat yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sebagai jaminan.

Untuk pinjaman Surat Berharga, nasabah bisa menerima pinjaman sebesar Rp1 juta hingga Rp20 miliar dalam satu pengajuannya.

6. Sertifikat

Sertifikat tanah/rumah/bangunin juga dapat digadai di Pegadaian. Nasabah juga bisa menyerahkan sertifikat tanah setingkat SHM (Sertifikat Hak Milik) dan HGB (Hak Guna Bangunan) untuk mengajukan pinjaman.

7. Jam Tangan dan Tas Mewah

Terakhir, barang yang diterima Pegadaian untuk digadaikan yakni jam tangan dan tas mewah. Nasabah bisa mendapatkan dana pinjaman dengan menggadaikan jam tangan atau tas mewah langsung di outlet Pegadaian tertentu.

Nilai taksiran barang akan ditentukan berdasarkan kategorinya. Sebagai contoh, tas Channel, Louis Vuitton, dan Hermes berada pada kategori I dengan patokan taksiran sebesar 60%.

Barang yang digadaikan akan disimpan di dalam tempat penyimpanan khusus anti jamur dengan jangka waktu pinjaman yang ditentukan maksimal 30 hari.

Masing-masing layanan pembiayaan memiliki rentang nilai pinjaman yang berbeda-beda. Adapun nilai pinjaman nantinya akan disesuaikan berdasarkan hasil pengecekan dari tim Pegadaian.

Daftar Barang yang Tidak Bisa Digadai di Pegadaian

Tidak semua jenis barang dapat digadai di Pegadaian sebagai jaminan pinjaman. Berikut daftar barang yang tidak bisa digadai di Pegadaian:

  • Barang Tidak Bernilai Ekonomis: Barang yang tidak memiliki nilai jual atau sulit diuangkan, seperti pakaian, buku, atau barang rumah tangga biasa.
  • Barang Mudah Rusak atau Kadaluarsa: Makanan, minuman, obat-obatan, atau barang yang memiliki masa simpan terbatas.
  • Barang Ilegal atau Tidak Memiliki Dokumen Resmi: Barang hasil kejahatan, barang curian, atau tanpa dokumen kepemilikan resmi seperti kendaraan tanpa STNK dan BPKB.
  • Hewan atau Tanaman: Pegadaian tidak menerima hewan peliharaan, ternak, maupun tanaman sebagai jaminan.
  • Senjata Api dan Bahan Berbahaya: Senjata api, bahan peledak, atau zat beracun tidak dapat digadaikan karena alasan hukum dan keamanan.
  • Dokumen Pribadi dan Surat Berharga Tertentu: Kartu identitas, ijazah, sertifikat tanah, atau dokumen pribadi lainnya tidak bisa digadaikan.

Jika ingin menggadaikan barang, pastikan barang tersebut bernilai ekonomis dan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Pegadaian agar proses pengajuan tidak ditolak.

Syarat Gadai Barang di Pegadaian

Syarat gadai barang di Pegadaian tidak rumit. Anda hanya perlu mempersiapkan barang jaminan dan identitas untuk diserahkan kepada petugas. Sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk gadai barang di Pegadaian yakni sebagai berikut:

  • Identitas Diri: Anda wajib membawa dokumen identitas diri yang masih berlaku seperti KTP atau Paspor.
  • Barang Jaminan: Barang yang akan digadaikan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian. Beberapa jenis barang yang umum diterima antara lain emas, perhiasan, barang elektronik, kendaraan bermotor, dan lain-lain.
  • Dokumen Pendukung: Untuk beberapa jenis barang tertentu, Anda mungkin akan diminta untuk menyertakan dokumen pendukung seperti BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan bermotor atau kelengkapan seperti charger dan nota pembelian untuk barang elektronik.

Cara Gadai Barang di Pegadaian

  • Kunjungi outlet Pegadaian terdekat
  • Siapkan identitas diri berupa KTP dan barang jaminan
  • Isi formulir pengajuan dengan data diri lengkap sesuai dengan KTP
  • Serahkan barang gadaian kepada petugas penaksir Pegadaian
  • Selanjutnya, penaksir akan menginfokan uang pinjaman maksimal yang bisa didapatkan
  • Jika pengajuan pinjaman disepakati, Anda akan diminta menandatangani surat perjanjian gadai. Pelajari surat tersebut secara detail sebelum tanda tangan
  • Petugas kasir akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG)
  • Uang akan diberikan kepada nasabah berupa tunai atau transfer ke rekening

Demikian informasi lengkap mengenai daftar barang yang bisa digadai di Pegadaian dan yang tidak bisa digadai.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper