Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaim Surrender Asuransi Unit Linked Jadi Bantalan Ekonomi saat Daya Beli Turun

Sepanjang 2024, banyak nasabah unit linked atau PAYDI asuransi jiwa memutuskan mencairkan manfaat polis sebelum habis masa kontrak, alias klaim surrender.
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Senin (28/10/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Senin (28/10/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Sepanjang 2024 lalu banyak nasabah unit linked atau PAYDI asuransi jiwa memutuskan mencairkan manfaat polis mereka sebelum habis masa kontrak, alias klaim surrender.

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dalam periode 2024 tercatat klaim surrender sebesar Rp77,15 triliun, yang sebesar 74,5% adalah manfaat polis dari produk unit linked.

Pengamat Asuransi dan Dosen Program Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Kapler Marpaung menjelaskan ada banyak alasan nasabah mengakhiri kontrak mereka. Dia menegaskan, polis unit linked memang bisa untuk dibatalkan dan nasabah tetap berhak atas nilai polisnya.

"Pendapatan masyarakat menurun, sementara pengeluaran tetap atau naik sehingga harus mencari alternatif penghasilan," kata Kapler kepada Bisnis, dikutip Kamis (13/3/2025).

Atau alasan lainnya, Kapler menduga nasabah yang surrender ini karena merasa return atau hasil investasi mereka tidak sesuai harapan bahkan minus. Dugaannya berikutnya, adalah nasabah unit linked menginginkan pengalihan instrumen investasi lainnya selain produk unit linked asuransi jiwa. Atau, nasabah merasa prospek dan kinerja unit linked kurang menjanjikan.

"Bisa juga ada kebutuhan atas dana yang sifatnya mendesak, jadi banyak alasannya," ujarnya.

Kapler menjelaskan, sebenarnya nasabah unit linked memiliki hak untuk memilih jenis underlying aset atas produk yang dibeli atau akan dibeli. Yang menjadi pertanyaan, ujar dia, apakah agen penjual unit linked menawarkan dulu jenis investasi kepada calon nasabah atau langsung ditentukan sendiri oleh pihak perusahaan asuransi jenis investasinya.

Dari catatan OJK, sekitar 60% penempatan investasi produk unit linked ada di instrumen saham. Di saat yang sama, kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup 2024 dengan kontraksi sebesar 2,65% year to date (YtD).

"Kalau kita lihat kinerja unit linked dari sisi hasil investasi kan memang kurang menggembirakan. Jadi bisa jadi salah satu alasan nasabah melakukan surrender adalah karena hasil investasi dan kinerja pasar yang kurang menggembirakan," jelas Kapler.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper