Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai regulasi yang mengatur produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) alias unit-linked saat ini belum ideal. Hal itu berimbas pada potensi keuntungan investasi asuransi.
Berdasarkan dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024, BPK menyebut bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memiliki pengaturan terkait perizinan pembentukan dan pengawasan pengelolaan subdana PAYDI yang memadai.
"Hal tersebut mengakibatkan dana kelolaan PAYDI tidak dapat dievaluasi dan dipantau untuk memberikan manfaat investasi yang paling menguntungkan bagi konsumen sesuai dengan strategi investasi spesifik," dikutip dari IHPS 2024, Rabu (28/5/2025).
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Ketua Dewan Komisioner OJK agar memerintahkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun untuk berkoordinasi dengan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sebagai pemrakarsa, supaya mengusulkan pengaturan terkait perizinan pembentukan subdana dan pengawasan pengelolaan subdana PAYDI.
Sementara itu, terkait pengawasan penempatan investasi perusahaan asuransi, BPK menemukan penempatan investasi tradisional pada tiga perusahaan asuransi tidak sesuai ketentuan. Temuan itu mencakup, pertama, terdapat penempatan investasi Surat Berharga Negara (SBN) oleh satu perusahaan yang tidak memenuhi batas minimum sesuai ketentuan, yaitu 30% dari total investasi.
Kedua, penempatan investasi pada pihak terkait oleh tiga perusahaan melebihi ketentuan Peraturan OJK (POJK). Akibatnya, penempatan investasi yang aman dalam SBN dalam rangka mendorong pembiayaan pembangunan nasional tidak tercapai sesuai pengaturan dalam POJK.
Baca Juga
Selain itu, tiga perusahaan tersebut dinilai berisiko mengalami pemburukan kondisi kesehatan keuangan atas permasalahan keuangan pada anak perusahaan dan pihak terkait.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Ketua Dewan Komisioner OJK agar memerintahkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun untuk memberikan supervisory action sesuai ketentuan kepada perusahaan asuransi yang melanggar POJK.
Adapun temuan BPK ini didapatkan dari pemeriksaan kepatuhan atas pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pelindungan konsumen di sektor pasar modal dan asuransi tahun 2022 sampai dengan semester II 2023.
Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan atas kegiatan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pelindungan konsumen di sektor pasar modal dan asuransi mengungkapkan 10 temuan yang memuat 11 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 5 kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan 6 permasalahan ketidakpatuhan.
"Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa kegiatan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pelindungan konsumen di sektor pasar modal dan asuransi telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian," tulis dokumen tersebut.