Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) mengagendakan pembahasan rencana aksi pemulihan (recovery plan) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dilaksanakan pada hari ini, Senin (24/3/2025).
RUPST Bank BRI mencakup 10 mata acara. Salah satunya, permintaan persetujuan pemegang saham BBRI atas pengkinian rencana aksi pemulihan (recovery plan).
Manajemen BRI menjelaskan perseroan telah membuat Rencana Aksi Pemulihan (recovery plan) pada 2017 meliputi asesmen materialitas, penentuan opsi pemulihan dan simulasi stress test dengan berbagai skenario.
“Perubahan Recovery Plan sesuai POJK 5/2024 dengan menambahkan satu opsi baru di antaranya yaitu pengajuan penempatan dana LPS [Lembaga Penjamin Simpanan],” tulis manajemen BRI dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (24/3/2025).
Berbarengan dengan permintaan persetujuan pengkinian recovery plan, BRI juga meminta persetujuan pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris dan Direksi untuk melaksanakan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) sesuai POJK 5/2024.
BRI menjelaskan tiga landasan hukum atas persetujuan pengkinian rencana aksi pemulihan yang diajukan dalam RUPST hari ini.
Pertama, Pasal 14 ayat (1) POJK Nomor 5 Tahun 2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024) pada pokoknya mengatur Bank wajib menyusun dan menyampaikan rencana aksi pemulihan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedua, Pasal 15 ayat (1) POJK 5/2024 pada pokoknya mengatur rencana aksi pemulihan wajib memperoleh persetujuan Pemegang Saham dalam RUPS.
Ketiga, Surat Menteri BUMN RI Nomor S-670/MBU/12/2024 tanggal 24 Desemer 2024 perihal Persetujuan Dokumen Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2024-2025.