Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani jadi Ketua Pansel Anggota Dewan Komisioner LPS, Ini Syarat Daftarnya

Susunan Pansel terdiri atas Menteri Keuangan sebagai ketua, serta anggota dari unsur Pemerintah, BI, OJK, dan industri perbankan dan/atau asuransi.
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (7/8/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (7/8/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjadi ketua panitia seleksi anggota dewan komisioner (ADK) Lembaga Penjaminan Simpanan alias LPS.

Selain Sri Mulyani, ada nama-nama lain dalam anggota Pansel seperti Thomas A.M. Djiwandono hingga Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Dalam konferensi pers pada Senin (28/4/2025), Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang susunan keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. 

Serta Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025 tanggal 17 April 2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (ADK LPS).

"Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), di mana pemilihan ADK LPS dilakukan melalui Panitia Seleksi," kata Sri Mulyani dalam paparannya secara virtual, Senin (28/4/2025). 

Sri Mulyani mengatakan anggota dewan komisioner LPS terdiri dari tujuh orang. Termasuk perwakilan (ex-officio) dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Serta serta empat orang dari dalam atau luar LPS, dengan ketentuan minimal dua orang berasal dari luar LPS.

Selain itu, panitia seleksi dibentuk oleh Presiden untuk memilih Anggota Dewan Komisioner LPS yang berasal dari dalam atau luar LPS. Susunan Pansel terdiri atas Menteri Keuangan sebagai ketua, serta anggota dari unsur Pemerintah, BI, OJK, dan industri perbankan dan/atau asuransi. 

Sesuai Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025, Anggota Panitia Seleksi terdiri dari:

- Ketua merangkap Anggota : Sri Mulyani Indrawati

Anggota :

1. Thomas A.M. Djiwandono (perwakilan Pemerintah)

2. Aida S. Budiman (perwakilan BI)

3. Dian Ediana Rae (perwakilan OJK)

4. Fauzi Ichsan (perwakilan profesional/perbankan)

5. Rizal Bambang Prasetijo (perwakilan profesional/asuransi)

Sri Mulyani menegaskan panitia seleksi bertugas menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi calon ADK LPS, menyusun dan menetapkan mekanisme seleksi calon ADK LPS. 

Panitia seleksi mengumumkan penerimaan calon ADK LPS, melakukan seleksi administratif calon ADK LPS, melakukan seleksi kelayakan dan kepatutan calon ADK LPS, melakukan penilaian dan pemilihan calon ADK LPS. 

Selanjutnya bertugas menyampaikan nama calon ADK LPS kepada Presiden paling sedikit tiga orang calon untuk setiap jabatan ADK yang dibutuhkan, memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Presiden, dan melaksanakan tugas lain dalam rangka penyelenggaraan seleksi calon ADK LPS. 

Seleksi tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 20 hari kerja terhitung sejak pembentukan panitia seleksi. 

Adapun, panitia Seleksi akan menyampaikan sedikitnya tiga nama calon anggota untuk setiap jabatan kepada presiden. Presiden kemudian memilih dan meneruskan minimal dua nama untuk setiap jabatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) dalam waktu maksimal sepuluh hari kerja terhitung sejak diterimanya nama calon dari panitia seleksi.

"Selanjutnya akan dilaksanakan proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR dan kemudian hasilnya akan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan,"sebutnya. 

Adapun, tahapan seleksi dalam pemilihan calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS terdiri dari dua tahapan. Pertama, tahap I yaitu seleksi administratif dan tahap II yaitu seleksi kelayakan dan kepatutan. 

"Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: https://seleksi- dklps.kemenkeu.go.id mulai tanggal 29 April 2025 sampai dengan tanggal 6 Mei 2025," sebutnya. 

Dia juga mengatakan pansel secara resmi mengumumkan pembukaan proses seleksi untuk mengisi satu posisi jabatan Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan masa jabatan selama lima tahun, dengan persyaratan:

1. warga negara Indonesia

2. memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik

3. cakap melakukan perbuatan hukum

4. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit

5. sehat jasmani

6. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat ditetapkan

7. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan

8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih

9. bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung

10. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan; dan

11. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper