Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut sidang dugaan pelanggaran pinjaman online atau pinjol (Fintech P2P Lending) mencapai 97 perusahaan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menjelaskan sidang dengan Perkara No. 05/KPPU-I/2025 telah dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (15/8/2025).
Dia menambahkan sidang tersebut mengusut dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait layanan Pinjam Meminjam Uang/Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia.
Menurutnya, sidang kali ini menjadi sejarah baru bagi KPPU karena untuk pertama kalinya melibatkan seluruh atau kesembilan Anggota KPPU yang duduk sebagai Majelis Komisi.
"Keputusan ini diambil untuk menyikapi banyaknya jumlah terlapor, yaitu 97 perusahaan, yang merupakan jumlah terbanyak dalam satu perkara yang pernah disidangkan oleh KPPU," katanya dalam siaran pers, dikutip Jumat (15/8/2025).
Adapun perusahaan yang menjadi terlapor adalah anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada periode penyelidikan 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025. Sidang tersebut beragendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU.
Baca Juga
Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada 26 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan LDP bagi empat terlapor yang tidak hadir, serta pemeriksaan alat bukti yang digunakan oleh Investigator.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Kamis (14/8/2025), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa tidak ada sama sekali kesepakatan dalam menentukan manfaat ekonomi atau suku bunga antar anggota asosiasi.
Kepala Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah menuturkan tak ada kompromi dalam menentukan batas atas manfaat ekonomi di industri pinjaman daring atau pinjol.
Dia berujar, batas atas ini adalah ceiling price, sehingga para penyelenggara masih memiliki ruang yang besar untuk menentukan harga yang akan dikenakan kepada pengguna.
“Pada dasarnya pelaku usaha memiliki kebebasan menentukan tingkat suku bunga tadi sepanjang tidak melampaui batas tersebut,” katanya dalam konferensi pers mengenai batas maksimum manfaat ekonomi.