Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Dugaan Kartel Pinjol Bikin KPPU Pecah Rekor, Periksa 97 Terlapor

Sidang dugaan kartel pinjol dengan 97 terlapor menjadi rekor terbanyak dalam sejarah KPPU.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Dok. Freepik
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Dok. Freepik
Ringkasan Berita
  • KPPU menggelar sidang dugaan pelanggaran kartel pinjaman online yang melibatkan 97 perusahaan, jumlah terlapor terbanyak dalam satu perkara.
  • Sidang ini mengusut dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 terkait layanan Fintech P2P Lending di Indonesia.
  • Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan tidak ada kesepakatan antar anggota dalam menentukan suku bunga atau manfaat ekonomi.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut sidang dugaan pelanggaran pinjaman online atau pinjol (Fintech P2P Lending) mencapai 97 perusahaan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menjelaskan sidang dengan Perkara No. 05/KPPU-I/2025 telah dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (15/8/2025).

Dia menambahkan sidang tersebut mengusut dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait layanan Pinjam Meminjam Uang/Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia.

Menurutnya, sidang kali ini menjadi sejarah baru bagi KPPU karena untuk pertama kalinya melibatkan seluruh atau kesembilan Anggota KPPU yang duduk sebagai Majelis Komisi.

"Keputusan ini diambil untuk menyikapi banyaknya jumlah terlapor, yaitu 97 perusahaan, yang merupakan jumlah terbanyak dalam satu perkara yang pernah disidangkan oleh KPPU," katanya dalam siaran pers, dikutip Jumat (15/8/2025).

Adapun perusahaan yang menjadi terlapor adalah anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada periode penyelidikan 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025. Sidang tersebut beragendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada 26 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan LDP bagi empat terlapor yang tidak hadir, serta pemeriksaan alat bukti yang digunakan oleh Investigator.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Kamis (14/8/2025), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa tidak ada sama sekali kesepakatan dalam menentukan manfaat ekonomi atau suku bunga antar anggota asosiasi.

Kepala Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah menuturkan tak ada kompromi dalam menentukan batas atas manfaat ekonomi di industri pinjaman daring atau pinjol.

Dia berujar, batas atas ini adalah ceiling price, sehingga para penyelenggara masih memiliki ruang yang besar untuk menentukan harga yang akan dikenakan kepada pengguna.

“Pada dasarnya pelaku usaha memiliki kebebasan menentukan tingkat suku bunga tadi sepanjang tidak melampaui batas tersebut,” katanya dalam konferensi pers mengenai batas maksimum manfaat ekonomi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro