Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) menggandeng PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW) untuk memasarkan produk bancassurance Allianz Life Legacy Pro.
Ancilla Lily, Country Chief Bancassurance Officer Allianz Life Indonesia mengatakan produk bancassurance untuk nasabah bank QNB Inindonesia ini menawarkan perlindungan jaminan finansial jangka panjang untuk menghadapi berbagai kemungkinan di masa depan.
“Kami memahami bahwa setiap orang memiliki perencanaan yang berbeda, sehingga penting bagi kami untuk menghadirkan solusi persiapan warisan yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi nasabah dan keluarga mereka,” kata Ancilla dalam keterangan resmi pada Selasa (29/4/2025).
Dia menjelaskan Allianz Life Legacy Pro dirancang untuk memberikan rasa aman bagi nasabah dalam menjalani kehidupan.
Head of Retail Banking Bank QNB Indonesia Grace Luzar menyatakan pihaknya memahami bahwa keamanan finansial tidak hanya berkaitan dengan bagaimana mengelola tantangan hari ini, tetapi juga bagaimana mempersiapkan dan melindungi masa depan.
“Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus menghadirkan solusi-solusi keuangan yang relevan guna membantu nasabah melindungi kekayaannya,” katanya.
Baca Juga
Allianz Life Legacy Pro menawarkan manfaat yang dapat menjadi solusi bagi perencanaan finansial jangka panjang hingga nasabah mencapai usia 100 tahun. Salah satu manfaat utama dari produk ini adalah perlindungan jiwa yang akan memberikan 100% Uang Pertanggungan kepada keluarga yang ditinggalkan jika tertanggung meninggal dunia.
Manfaat ini juga akan ditambah dengan manfaat booster hingga 50% dari Uang Pertanggungan dasar ketika tertanggung mencapai usia 75 tahun. Jika persyaratan tertentu tidak terpenuhi, nasabah tetap mendapatkan peningkatan sebesar 25% dari Uang Pertanggungan dasar.
Selain memberikan manfaat finansial untuk perencanaan warisan yang maksimal, Allianz Life Legacy Pro juga memiliki fleksibilitas dari sisi pembayaran premi yang dapat disesuaikan dengan perencanaan keuangan nasabah, mulai dari 5, 10, hingga 15 tahun, dengan pilihan pembayaran secara bulanan, kuartalan, semesteran, atau tahunan.
Selain itu, nasabah juga akan memperoleh manfaat pembebasan premi apabila tertanggung didiagnosis dengan salah satu dari 77 penyakit/kondisi kritis yang telah ditentukan.