Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Premi Reasuransi ke Asing Meningkat, Bos Asei Soroti Dangkalnya Industri Dalam Negeri

Pembelian reasuransi ke luar negeri semakin memperdalam defisit neraca jasa Tanah Air dalam 3 tahun terakhir.
Karywan beraktivitas di dekat logo-logo asurani di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (3/7/2024)./Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Karywan beraktivitas di dekat logo-logo asurani di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (3/7/2024)./Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Peningkatan pembelian reasuransi ke luar negeri dalam 3 tahun terakhir membuat defisit neraca jasa sektor asuransi terus melebar. Per akhir 2024, defisit reasuransi tercatat sebesar Rp12,10 triliun.

Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan defisit reasuransi yang melebar itu selaras dengan peningkatan porsi reasuransi ke luar negeri dari 34,8% pada 2022 menjadi 40% pada 2024. 

"Penyebab tren kenaikan defisit reasuransi juga karena kapasitas terbatas reasuransi domestik, di mana aset reasuransi dalam negeri hanya sekitar 2% dari total aset industri asuransi. Itu menunjukkan kapasitas menahan risiko yang terbatas," kata Dody kepada Bisnis, Selasa (29/4/2025).

Sepanjang 2024, tercatat aset industri asuransi umum hanya tumbuh 1% secara year on year (YoY), berbeda dengan pertumbuhan ekuitas asuransi jiwa yang tumbuh 24,5% YoY. Dody menilai data ini dapat menunjukkan bahwa masih dominannya penempatan risiko asuransi umum ke luar negeri.

"Selain itu juga ada faktor hardening market global, di mana kondisi pasar reasuransi global yang ketat menyebabkan kenaikan tarif dan pengetatan syarat dan memaksa perusahaan asuransi domestik mencari kapasitas di luar negeri," tegasnya.

Menurutnya, dalam upaya mengejar defisit reasuransi tersebut OJK perlu mendorong penguatan modal industri asuransi dengan menekankan pentingnya permodalan yang kuat, manajemen risiko yang baik dan tata kelola yang efektif. 

Selain itu, regulator perlu mendorong pendalaman pasar melalui program asuransi wajib, seperti asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) untuk kendaraan bermotor. Program tersebut diharapkan dapat memperluas basis premi domestik. 

Sementara dari industri, menurutnya perusahaan asuransi pertama dapat melakukan peningkatan modal guna memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai POJK No. 23/2023.

Kedua, indusrtri asuransi juga harus berkolaborasi dengan reasuransi domestik untuk mengurangi ketergantungan pada reasuransi luar negeri.

Ketiga, melakukan edukasi dan penyesuaian produk asuransi dengan mempersiapkan produk dan layanan yang sesuai dengan program asuransi wajib serta melakukan edukasi kepada masyarakat.

"Di sisi lain, tantangan yang dihadapi adalah adanya keterbatasan kapasitas reasuransi domestik, persaingan dengan reasuransi luar negeri yang lebih besar dan kebutuhan akan teknologi serta SDM yang mumpuni," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper