Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seberapa Ampuh Manfaat JKP Lindungi Pekerja Korban PHK?

Jumlah pengangguran terbuka bertambah seiring maraknya PHK. Kecukupan program JKP untuk melindungi para pekerja pun menjadi perhatian.
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

Bisnis.com, JAKARTA — Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan sejatinya dibuat sebagai jaring pengaman pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK agar dapat bisa kembali mendapatkan pekerjaan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyoroti bagaimana efektifitas manfaat program JKP terhadap situasi saat ini, ketika jumlah pengangguran di Indonesia semakin besar tetapi tidak diikuti dengan jumlah serapan lapangan kerja.

"Dari laporan BPS kemarin, pengangguran terbuka naik 1,11% sekitar 83.000 orang. Itu sekarang, sampai akhir tahun bisa lebih besar lagi kemungkinan. Di sisi lain, pertumbuhan angkatan kerja kita 3,67 juta, hampir 4 juta. Jadi kalau dibilang apakah pemerintah akan mampu mengatasi defisit angkatan kerja saya pikir tidak mampu," kata Timboel kepada Bisnis, dikutip pada Jumat (9/5/2025).

Timboel mencatat, pembukaan lapangan kerja formal tahun ini kemungkinan hanya sekitar 2,2—2,3 juta. Angkanya tidak akan jauh berbeda dengan jumlah pembukaan lapangan kerja pada 2024 sebanyak 2,2 juta.

Sementara itu, manfaat JKP mulai tahun ini ditingkatkan menjadi 60% dari total upah yang dibayarkan flat selama enam bulan. Selain itu, manfaat pendidikan juga ditambah menjadi Rp2,4 juta per orang.

 Menghubungkan kedua data tersebut, Timboel memprediksi akan ada tantangan yang membuat manfaat program JKP tidak bisa optimal.

"Mungkin yang enam bulan itu akan relatif lebih berat terserap di sektor formal, kecuali sektor informal. Apakah yang enam bulan [penerima manfaat JKP] punya peluang yang lebih besar? Menurut saya agak sulit dapat pekerjaan formal," kata dia.

Timboel merunut bagaimana multiplier effect dari kondisi tersebut. Ketika pekerja formal berkurang karena PHK, pendapatan iuran JKP juga akan berkurang di saat manfaat JKP meningkat. Pada akhirnya, rasio klaim JKP akan naik dan Timboel memprediksi rasio klaim JKP tahun ini bisa di atas 20%.

Timboel mengatakan pemerintah sudah melakukan upaya mengatasi hal tersebut. Pemerintah, kata dia, telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025. Beleid tersebut mengatur bahwa pihak pemberi kerja mendapat diskon sebesar 50% selama enam bulan dalam pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk peserta yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai konteks, iuran JKP adalah sebesar 0,36% dari upah per bulan. Komposisinya diambil dari iuran JKK sebesar 0,14% dan subsidi pemerintah sebesar 0,22%.

Diskon ini diberikan kepada enam sektor industri padat karya, yaitu industri makanan, minuman dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang kulit, industri alas kaki, industri mainan anak dan industri furnitur.

"Misalnya mereka biasanya bayar Rp100 juta [total iuran yang dibayar pemberi kerja kepada semua pekerja yang didaftarkan BPJS Ketenagakerjaa], jadi dia bayar Rp50 juta dalam waktu enam bulan. Ini bisa mengefisiensi struktur biaya mereka dan diharapkan agar memang tidak terjadi PHK," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper