Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK Blokir Transaksi Rekening Dormant, Allo Bank (BBHI) Beri Tanggapan

PPATK menjelaskan penghentian sementara transaksi rekening dormant dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI) di Jakarta, Senin (22/7/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI) di Jakarta, Senin (22/7/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menghentikan sementara transaksi rekening dormant

“Allo Bank mematuhi dan mendukung penuh kebijakan PPATK dalam rangka menanggulangi penyalahgunaan rekening bank, khususnya yang berstatus dormant, untuk kegiatan ilegal,” kata Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo kepada Bisnis, Senin (19/5/2025).

Terkait jumlah rekening dormant yang teridentifikasi, Allo Bank menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyesuaian sesuai dengan instruksi dan ketentuan yang ditetapkan PPATK. Meski tidak merinci jumlahnya, Allo Bank menegaskan proses penonaktifan rekening dilakukan secara selektif dan terukur.

"Kami sebagai entitas dalam industri jasa keuangan tentunya akan mengikuti dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh regulator," tuturnya. 

Sebelumnya, PPATK menyampaikan bahwa kebijakan penghentian sementara transaksi rekening dormant dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti pelaku kejahatan siber, jaringan penipuan, dan transaksi ilegal lainnya.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah menyebut aksi pembekuan merupakan langkah sementara. Tujuan utama adalah melindungi rekening milik masyarakat yang berstatus dormant agar tidak disalahgunakan untuk risiko peretasan maupun pidana. 

"[Pemblokiran] sesuai dengan data perbankan yang kami terima," katanya kepada Bisnis, Minggu (18/5/2025).

Dia menyebut selama ini banyak nasabah tidak sadar masih memiliki rekening yang kemudian dormant. "Sehingga ada potensi penggunaan rekening dormant untuk aktivitas tindak pidana," katanya. 

Dengan pemblokiran, Natsir menyebut bank akan memberitahukan kepada nasabah bahwa ada rekening miliknya yang tidak aktif. Selanjutnya, nasabah dapat memutuskan apakah rekening dormant yang dimiliki akan ditutup atau diteruskan dengan menjadi tempat transaksi.

"Sistem perbankan kita sudah sangat bagus, namun dalam rangka memitigasi risiko maka kami bertindak melindungi semua rekening nasabah yang dormant, yang datanya kami peroleh dari perbankan," jelas Natsir. 

Dia juga memastikan, isi saldo rekening yang dibekukan tetap aman dan menjadi milik nasabah. "Reaktivasi bisa segera dilakukan ketika nasabah mengaktifkan kembali rekeningnya dan memutuskan untuk terus memakai rekening yang dimilikinya," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper