Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai gaduhnya kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sementara rekening bank tidak aktif atau rekening dormant lantaran kurangnya aspek komunikasi kepada publik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menilai langkah tersebut memiliki tujuan baik untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rekening.
“Kita kan tahu ya maksudnya itu adalah baik untuk bagaimana melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening yang disebut enggak aktif. Kalau dulu di pasar modal itu kita, istilah dormant itu udah lebih kita kenal ya sebelumnya. Jadi untuk rekening-rekening yang masyarakat yang enggak aktif dan lain-lain itu jangan sampai disalahgunakan oleh UMKM,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki di sela ajang tahunan WhatsApp Business Summit ketiga yang digelar di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Dia memahami maksud PPATK dan pemerintah mengambil langkah tersebut demi keamanan masyarakat. Namun, dia menilai yang menjadi tantangan saat ini adalah aspek komunikasi kepada publik.
Oleh sebab itu, Kiki menyebut, banyak masyarakat yang panik dan mengira uang mereka hilang, padahal dana tersebut tetap aman.
Friderica menambahkan, bagi masyarakat yang memiliki layanan perbankan digital, pembukaan kembali rekening dormant relatif mudah dilakukan.
Baca Juga
“Kalau online mudah kalaupun jadi dormant, kayak saya tinggal buka online banking, buka ini terus ke bawah kanan, ke bawah kiri, kedip-kedip itu udah buka lagi gitu. Jadi semudah itu,” katanya.
Friderica menambahkan, kendala mungkin dialami oleh nasabah yang belum memiliki layanan perbankan digital atau membuka rekening di daerah berbeda dengan tempat tinggalnya saat ini sehingga prosesnya menjadi lebih rumit.
Sebelumnya, PPATK mengumumkan pemblokiran sementara rekening bank yang tidak digunakan untuk transaksi selama 3 bulan atau lebih sebagai upaya mencegah penyalahgunaan untuk tindak pidana, termasuk jual beli rekening dan pencucian uang.
Dalam unggahan di akun Instagram resminya, PPATK menegaskan dana nasabah tetap aman dan tidak hilang. Rekening dormant yang dimaksud adalah tabungan atau giro yang tidak bertransaksi dalam kurun waktu 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan bank.
Pemblokiran sementara ini juga menjadi bentuk pemberitahuan kepada pemilik rekening, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening masih tercatat aktif meski lama tidak digunakan.
PPATK menyatakan langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.