Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mencatat terjadi kenaikan tajam rata-rata jumlah klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per bulan.
Nunung Nuryartono, Ketua DJSN menjabarkan rata-rata klaim JKP periode Januari–April 2025 mencapai 13.210 klaim per bulan. Angka itu meningkat tajam dibanding rata-rata klaim pada 2024 sebesar 4.816 per bulan dan 4.478 per bulan pada 2023.
"Sehingga ini memberikan indikasi bahwa memang terjadi PHK yang cukup signifikan," kata Nunung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI, Selasa (20/5/2025).
Selain rata-rata klaim per bulan yang melesat, DJSN juga mencatat rasio klaim JKP Januari–April 2025 meningkat menjadi 25%, dibandingkan rasio klaim sebesar 13% pada periode 2023–2024.
Dalam paparannya, DJSN mencatat pembayaran klaim JKP pada 2024 sebesar Rp0,38 triliun dengan pendapatan iuran Rp2,98 triliun. Sedangkan, pada periode Januari–April 2025 total pembayaran klaim sebesar Rp0,23 triliun dengan pendapatan iuran hanya Rp0,93 triliun.
Baca Juga
Nunung menjelaskan, lonjakan rasio klaim JKP periode Januari–April 2025 ini juga disebabkan oleh implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang menambah manfaat tunai JKP menjadi 60% dari upah terakhir yang dibayarkan flat dalam enam bulan.
"Ini menjadi suatu sinyal bagi kita semua, bahwa ada penguatan program perlindungan JKP melalui besaran manfaat tunai yang diterima," ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar sudah memprediksi rasio klaim JKP tahun ini akan tembus di atas 20% seiring dengan kasus PHK yang semakin besar.
Untuk menjaga rasio tetap aman, Timboel menyarankan BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan jumlah kepesertaan. Dengan begitu, iuran JKP juga akan terdongkrak.
Meski rasio klaim meningkat, Timboel memastikan ketahanan dana kelolaan JKP masih mumpuni. Per Maret 2025, dana kelolaan JKP tercatat Rp15,35 triliun.
Seperti halnya di asuransi, Timboel menilai rasio klaim dianggap mulai mengkhawatirkan apabila sudah mendekati 100%. Pasalnya, dana kelolaan yang masih ada akan dikembangkan melalui instrumen investasi.
Adapun per kuartal I 2025, penempatan investasi BPJS Ketenagakerjaan sebesar 77,99% ditempatkan di surat utang. Timboel menilai instrumen investasi tersebut relatif aman.
"Cuma kalau mau dapat imbal hasil yang lebih besar, tapi ada risiko, ada di saham, reksa dana. Tapi memang betul saat ini [pasar] fluktuatif, tidak bisa dipastikan IHSG naik terus. Jadi sebenarnya dana JKP masih kuat mengatasi persoalan klaim," jelas Timboel