Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengumumkan perpanjangan kebijakan terkait dengan transaksi kartu kredit, yaitu batas minimum pembayaran dan nilai denda keterlambatan.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan keputusan tersebut merupakan salah satu dari kebijakan untuk mendukung arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dalam rangka memperkuat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK sebesar 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000," ujarnya pada Rabu (18/6/2025).
Kebijakan terkait kartu kredit tersebut diperpanjang dari yang sebelumnya hingga 30 Juni 2025 menjadi sampai 31 Desember 2025.
Selain itu, BI juga memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), yaitu tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia kepada bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah hingga jangka waktu yang sama.
"Kedua bijakan tarif ini diperpanjang sampai akhir 31 Desember 2025 dan diharapkan dapat mendukung konsumsi swasta, khususnya rumah tangga," jelasnya.
Baca Juga
Adapun, pada saat yang sama, BI juga menyampaikan bahwa penyaluran kredit pada Mei 2025 tumbuh 8,43% secara tahunan (year-on-year/YoY), lebih rendah dari pertumbuhan 8,88% YoY pada April 2025.
Pertumbuhan kredit perbankan diperkirakan akan berada pada kisaran 8% hingga 11% YoY hingga akhir tahun nanti.
Sementara itu, suku bunga acuan atau BI Rate dipertahankan pada level 5,50%, suku bunga deposit facility sebesar 4,75% dan suku bunga lending facility sebesar 6,25%.