Bisnis.com, BOGOR – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebut pihaknya masih melakukan pengonsepan polis standar pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat. Implikasi dari putusan tersebut, pembatalan pertanggungan asuransi hanya bisa dilakukan via dua mekanisme, yaitu kesepakatan bersama antara penanggung dan teranggung, atau melalui putusan pengadilan.
"Kami mau konsepkan polis standar buat seluruh industri di asuransi jiwa, itu akan memakan waktu yang sangat lama karena sudah cukup berbeda-beda produknya. Apa yang bisa kami lakukan sekarang? kita sekarang bisa menyepakati poin-poin yang harus ada di dalam polis," kata Hasinah Jusuf, Kepala Departemen Legal AAJI dalam forum media gahtering, Bogor, Rabu (25/6/2025).
Penyesuaian polis asuransi jiwa tersebut di antaranya adalah di dalam Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) ada penegasan bahwa ada kesepatakan termasuk persetujuan atas pembatalan polis karena non-disclosure ketentuan polis.
Penegasan tersebut untuk memastikan antara lain adanya hak pembatalan, hak menolak klaim atas alasan non-discolusure, memasukkan non-disclosure sebagai salah satu pengecualian dan pengesampingan Pasal 1266 KUHPerdata. Pasal 1266 KUHPerdata ini mengatur tentang syarat batal dalam perjanjian timbal balik.
Hasinah mengatakan penyesuaian tersebut bukan berarti semua polis asuransi jiwa semuanya akan menjadi seragam sama persis. Namun, penyesuaian ini lebih kepada penyeragaman poin-poin yang disepakati oleh AAJI.
Baca Juga
- MK Putuskan Perusahaan Asuransi Tidak Bisa Membatalkan Kontrak Sepihak, KUHD Ditetapkan Inkonstitusional Bersyarat
- Kilas MK Putuskan Perusahaan Asuransi Tak Boleh Batalkan Polis Sepihak, Diawali Ahli Waris Menggugat Ulang
- Reaksi OJK Soal Kontrak Asuransi Tak Boleh Dibatalkan Sepihak oleh Perusahaan Pasca Putusan MK
Saat ini, penyesuaian polis tersebut dalam tahap finalisasi. AAJI telah menyampaikan poin-poin penyesuaian polis kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan OJK juga telah memberikan masukan.
Dalam prosesnya, draft yang sudah disusun AAJI akan difinalisasi dengan mempertimbangkan masukan dari OJK, setelah itu AAJI akan menyampaikan kembali ke OJK untuk ditetapkan dan segera disosialisasikan kepada perusahaan anggota.
"Penyesuaian ini termasuk juga proses underwriting, jadi bukan hanya bahasa polis, tapi proses underwriting, proses klaim yang lebih transparan, lebih mudah. Di asosiasi kita kerja dengan working group yang lain. Itu yang akan kita sampaikan kembali ke OJK," tandasnya.
Selain melalukan penyesuaian polis, AAJI juga merespons adanya putusan MK dengan menggencarkan pendidikan dan pelatihan kepada tenaga pemasar. Pelatihan ini terkait dengan pengisian SPAJ secara benar, lengkap dan jujur untuk menjelaskan pernyataan kesehatan.
Selain itu, tenaga pemasar juga diberikan pelatihan mengenai pentingnya penjelasan semua syarat dan ketentuan polis dan hak pemegang polis untuk mempelajari polis selama free-look period (periode mempelajari polis).