Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Ingin RI jadi Pusat Bullion (Bank Emas) Dunia, Soroti soal Penjaminan

DPR RI berharap Indonesia jadi pusat bullion dunia, salah satunya dengan melarang ekspor emas. Namun, hingga kini belum ada UU penjaminan simpanan emas.
Seorang pekerja mengangkat emas batangan dari mesin konveyor di pabrik Rand Refinery Ltd. di Germiston, Afrika Selatan. Bloomberg/Waldo Swiegers
Seorang pekerja mengangkat emas batangan dari mesin konveyor di pabrik Rand Refinery Ltd. di Germiston, Afrika Selatan. Bloomberg/Waldo Swiegers
Ringkasan Berita
  • Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, berharap Indonesia menjadi pusat kegiatan usaha bullion dengan mencontoh LBMA dan CME.
  • Pemerintah telah meresmikan PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. sebagai bank emas pertama di Indonesia untuk mendukung sistem bullion.
  • Indonesia belum memiliki undang-undang yang mengatur penjaminan simpanan dalam kegiatan usaha bullion, berbeda dengan Turki yang sudah menerapkannya.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengharapkan Indonesia dapat menjadi pusat kegiatan usaha bullion yang dijalankan oleh perbankan alias bank emas.

Misbakhun menyampaikan Indonesia diharapkan mengikuti jejak London Bullion Metal Association (LBMA) dan Chicago Mercantile Association (CME) yang dapat memperdagangkan emas dari seluruh dunia.

“Saya berharap Indonesia ini sebagai negara yang kaya akan emas menjadi pusat bullion dunia,” kata Misbakhun dalam sambutannya di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Untuk diketahui, pemerintah pada Februari 2025 telah meresmikan PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) sebagai bank emas pertama di Tanah Air.

Dia mengatakan, sistem bullion ini harus diikuti oleh ketentuan lain, salah satunya dengan melarang ekspor emas untuk memperkuat cadangan emas nasional. 

Misbakhun menuturkan dari PT Freeport Indonesia (PTFI) sendiri mampu menghasilkan 64 ton emas per tahun. “Itu baru dari satu smelter. Kita punya Amman dan banyak tambang-tambang yang harusnya diwajibkan [setop ekspor],” ungkapnya.

Selain itu, Indonesia dapat membuat sistem kustodian penyimpanan emas yang kuat seperti LBMA dan CME. “Fisiknya di masing-masing teritorial tapi kertasnya yang diperdagangkan,” ujarnya.

Kendati begitu, dia mengakui bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang yang mengatur soal penjaminan simpanan usaha dalam kegiatan usaha bullion yang dijalankan bank emas.

Dia mengatakan di antara negara-negara yang telah melakukan praktik kegiatan bullion, hanya Turki satu-satunya negara yang memiliki penjaminan dalam sistem bullion-nya.

“Undang-undang yang mengatur ini memang belum sampai kepada tahap penjaminan. Belum sampai. Belum sampai kepada tahap penjaminan,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro