Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya pada 4 Agustus 2025.
Pembubaran itu tertuang dalam surat Nomor Peng-46/PD.02/2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 11 Agustus 2025 oleh Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana.
Adapun, I Wayan Wijana berujar keputusan pembubaran dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK), dengan nomor keputusan KEP-68/D.05/2025 dan KEP-69/D.05/2024.
“Membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya, yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No. 34, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat terhitung efektif sejak tanggal 16 Januari 2025,” katanya melalui pengumuman resmi OJK, dikutip Selasa (19/8/2025).
Dia melanjutkan, pembubaran kedua dana pensiun itu dilakukan atas permohonan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Dalam Likuidasi).
Kemudian, KADK itu juga sekaligus menetapkan likuidator untuk kedua dana pensiun tersebut. Adapun tim likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya terdiri dari Abdul Bashit sebagai ketua dan Ispariyanto sebagai anggota.
Baca Juga
Sementara itu, tim likuidasi Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya terdiri dari Marfiades sebagai ketua dan anggotanya adalah Ricky Akbar.
“Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun,” tegas I Wayan.
Berdasarkan catatan Bisnis, izin usaha Jiwasraya sendiri sudah dicabut OJK pada 16 Januari 2025, kemudian pemegang saham Jiwasraya telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan keputusan pembubaran perusahaan pada 22 Januari 2025.
Dalam rangka perlindungan kepada pemegang polis selama proses likuidasi, Ogi mengatakan OJK mendorong agar tim likuidasi menyelesaikan kewajiban pemegang polis yang tidak setuju restrukturisasi agar diberikan melalui optimalisasi sisa aset Jiwasraya.
Selain itu, OJK mendorong tim likuidasi menyelesaikan kewajiban utang iuran Jiwasraya sebagai pendiri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya.