Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan pada para pesertanya saat berobat.
Selain berobat jalan dan rawat inap, BPJS kesehatan juga menanggung biaya operasi pada peserta.
Lantas bagaimana cara klaim operasi gratis pakai BPJS Kesehatan?
Prosedur pengajuan operasi menggunakan layanan BPJS Kesehatan
Selain itu untuk mendapatkan perlindungan penuh, peserta perlu mengikuti prosedur yang berlaku. Jika telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya tindakan operasi serta perawatan yang dijalankan.
pasien diminta untuk berobat pada faskes (puskesmas atau klinik) yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
jika diperlukan tindakan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit.
dokter rumah sakit akan memeriksa pasien terkait dan mengatur jadwal operasi (apabila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan dilakukan penanganan langsung).
Untuk proses operasi, dibutuhkan beberapa syarat antara lain:
Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Kartu identitas diri (KTP/KK)
Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama.
Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.
Baca Juga
OPERASI YANG DITANGGUNG OLEH BPJS KESEHATAN
Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, berikut operasi yang dilakukan sebagai tindakan pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker
16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi
OPERASI YANG TIDAK DITANGGUNG BPJS KESEHATAN
Banyak masyarakat yang tidak memahami kebijakan BPJS Kesehatan dan terlalu mengandalkan BPJS Kesehatan. Sehingga saat melakukan tindakan operasi, ternyata biayanya tidak ditanggung dan akhirnya pasien menjadi kesulitan dalam membayar biaya layanan kesehatannya.
Berikut beberapa operasi yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu:
1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)