Bisnis.com, JAKARTA - Mengajukan pinjaman online (pinjol) memerlukan sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun seiring berjalannya waktu, kejahatan online semakin berkembang.
NIK KTP bisa disalahgunakan orang lain untuk kepentingan pribadi seperti mengajukan pinjaman online (pinjol). Berikut ini cara cek apakah KTP dipakai orang lain untuk pinjol.
NIK menjadi salah satu hal penting yang menjadi identitas setiap warga Indonesia. NIK pada KTP digunakan untuk berbagai keperluan. Misalnya mengajukan surat, izin, dan lain-lain.
Terdapat sejumlah penyedia pinjol ilegal yang tidak memeriksa berkas dengan seksama. Hal itu menyebabkan penggunaan NIK tidak diawasi. Akibatnya, bisa terjadi penyalahgunaan data pribadi oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Untuk mengetahui apakah KTP kita aman dari campur tangan orang lain, bisa dilakukan pengecekan melalui SLIK OJK. Dengan pengecekan tersebut, kita bisa mengetahui apakah KTP kita aman, atau sudah disalahgunakan untuk melakukan pinjol.
Pengecekan ini dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id, yang juga bisa menampilkan riwayat pinjaman dan status kredit seseorang.
Baca Juga
Cara Cek KTP Dipakai Pinjol oleh Orang Lain
Berikut salah satu cara melakukan pengecekan apakah KTP kita dipakai sebagai pemjamin pinjol oleh orang tak bertanggung jawab:
- Buka situs idebku.ojk.go.id
- Pilih "Pendaftaran" dan mulai isi data seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, nomor identitas
- Setelah itu masukkan kode captcha dan klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
- Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto
- Klik tombol "Ajukan Permohonan". Apabila berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
- Pemohon kemudian dapat melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran yang telah didapatkan
- Setelah semua step dilalui, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan
- Setelah hasil keluar, apabila ada pinjaman mencurigakan yang bukan dari anda, segera laporkan ke OJK melalui melalui telepon 157, [email protected] atau WhatsApp 081-157-157-157.