Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah perusahaan pergadaian bertambah pesat menjadi 200 perusahaan per Mei 2025. Dalam 12 bulan, entitas pergadaian swasta bertambah sebanyak 38 perusahaan dibanding jumlahnya pada Mei 2024 sebanyak 162 perusahaan.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) mengatakan faktor utama yang mendukung peningkatan jumlah pergadaian swasta antara lain peningkatan demand/permintaan masyarakat terhadap pembiayaan jangka pendek, khususnya produk gadai.
"Jumlah pergadaian swasta per Mei 2025 mencapai 200 perusahaan, menunjukkan adanya pertumbuhan di sektor ini serta persaingan yang sehat antara PT Pegadaian dan pergadaian swasta sesuai dengan masing-masing segmen pasar yang dituju," kata Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (21/7/2025).
Penyaluran pinjaman industri pergadaian dalam periode Januari-Mei 2025 mengalami peningkatan sebesar 33,23% year on year (YoY) menjadi Rp103,36 triliun. Dari angka tersebut, pangsa pasar penyaluran pinjaman terbesar bersumber dari perusahaan pegadaian milik negara, yakni PT Pegadaian sebesar 96,59% dari total penyaluran pinjaman industri ini.
Meskipun perusahaan swasta memiliki pangsa pasar di bawah 5%, Agusman menilai pertumbuhan perusahaan di luar negara dapat memperluas akses keuangan bagi masyarakat. Meski demikian, dia tetap mengingatkan perusahaan perlu tetap menjaga tata kelola yang memadai dalam rangka pelindungan konsumen.
Untuk memastikan tata kelola pergadaian swasta dilakukan dengan baik, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagai penyempurna POJK sebelumnya, POJK 31/2016. Beleid ini mengatur antara lain mengenai mekanisme perizinan meliputi jumlah modal disetor pada saat pendirian sesuai dengan lingkup wilayah usaha.
Baca Juga
Selain itu, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang baik bagi industri PVML, termasuk industri pergadaian. Beleid ini mengatur tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal, serta penanganan benturan kepentingan.
Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, OJK juga melakukan pengawasan secara onsite dan offsite kepada perusahaan pergadaian serta memberikan sanksi administratif dalam hal terdapat pelanggaran ketentuan.
Dengan regulasi dan pengawasan yang ketat itu, Agusman menegaskan sejauh ini pesatnya pertumbuhan jumlah perusahaan pergadaian swasta tidak menimbulkan potensi risiko sistemik.
"Sesuai best practices, penetapan lembaga keuangan sistemik terutama didasarkan pada kriteria ukuran (size), keterkaitan (interconnectedness), dan kompleksitas (complexity). Berdasarkan hal-hal tersebut, sejauh ini tidak terdapat perusahan pergadaian yang dinilai berdampak sistemik," pungkasnya