Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kredit bermasalah atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) pada industri fintech peer to peer (P2P) lending atau yang sering disebut pinjaman online (pinjol).
Pada industri P2P lending, kredit macet jadi permasalahan yang harus dihindari dengan menerapkan mitigasi risiko ketat. Jika jatuh tempo, umumnya perusahaan menerapkan skema tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90).
Skema itu digunakan untuk mengukur presentase pinjaman yang tidak dibayarkan oleh peminjam dalam rentang waktu lebih dari 90 setelah tanggal jatuh tempo, sehingga peminjam dapat menghitung rasio kredit macet dalam industri fintech.
Berdasarkan data OJK TWP90 per Mei 2025 berada pada posisi 3,19%. Secara rinci, OJK mencatat sebanyak 23 penyelenggara pinjaman memiliki TWP90 lebih dari 5%, meningkat 1 penyelenggara dibandingkan bulan April 2025.
"Peningkatan TWP90 disebabkan antara lain adanya peningkatan pendanaan yang bermasalah. Namun demikian, TWP90 industri pindar [pinjaman daring] masih dalam level yang terjaga di bawah 5%," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK OJK Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip pada Jumat (18/7/2025).
Agus menyebutkan ada tiga provinsi yang memiliki perkembangan outstanding pendanaan besar dengan TWP90 rendah per Mei 2025.
Baca Juga
Pertama, Maluku Utara yang mempunyai pendanaan 152,76% (YoY) dengan TWP90 hanya 0,87%. Kedua, Sulawesi Tenggara memiliki pendanaan sebesar 98,36% (YoY) dengan TWP90 1,59%. Lalu, ketiga, Sulawesi Tengah total outstanding pendanaan sebesar 58,02% (YoY) dengan tingkat TWP90 1,68%.
Agus menjelaskan terjaganya TWP90 secara keseluruhan karena adanya langkah konkret dari OJK sehingga industri pinjaman dapat terjaga. Selain itu, dia menambahkan jika OJK telah melakukan penguatan proses elektronik Know Your Customer dan kredit scoring, penguatan internal control, pengawasan Dewan Komisaris sehingga menekan fraud pada perusahaan.
Selain itu, dia melakukan pengetatan regulasi dengan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran. Dia optimistis jika ini direalisasikan secara baik akan memberikan pertumbuhan positif bagi industri pinjaman.