Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mohon Maaf kepada Warga RI, 21 Penyakit Ini Resmi Tidak Ditanggung BPJS pada Agustus 2025

Mulai Agustus 2025, BPJS Kesehatan tidak menanggung 21 jenis penyakit, termasuk wabah, estetika, dan cedera akibat tindak pidana, sesuai Perpres 82/2018.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Ada setidaknya 21 daftar penyakit yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada bulan Agustus 2025.

BPJS merupakan asuransi pemerintah yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Dengan adanya BPJS Kesehatan, maka masyarakat bisa berobat gratis dan tidak dipungut biaya sedikitpun.

Seperti asuransi pada umumnya, ada iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar masyarakat setiap bulan sesuai kelas yang dipilih.

Akan tetapi, BPJS juga memberikan syarat karena tidak semua penyakit akan ditanggung biayanya oleh asuransi dari pemerintah ini.

Dengan demikian, peserta harus menanggung biaya sendiri jika memerlukan penanganan untuk kondisi tersebut.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Misalnya saja, BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan yang bukan kesehatan dasar atau tidak termasuk pengobatan kesehatan, seperti untuk layanan estetika.

Daftar 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB)

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik

3. Perawatan ortodontik, seperti pemasangan behel

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat

7. Pengobatan untuk mandul atau infertilitas

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

12. Alat kontrasepsi

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan layanan yang tidak sesuai regulasi

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri

19. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain

20. Pelayanan kesehatan yang diadakan dalam rangka bakti sosial

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro