Bisnis.com, JAKARTA - Di bawah ini adalah beberapa cara cek apakah KTP dan NIK Anda dipakai daftar pinjol (pinjaman online) orang lain atau tidak dan cara mengatasinya terbaru Agustus 2025.
KTP menjadi syarat wajib ketika seseorang mengajukan pinjaman online (pinjol). Akan tetapi, beberapa pinjol ilegal sedikit nakal.
Mereka tetap meloloskan pinjaman yang diajukan orang tanpa memeriksa identitas asli sang peminjam.
Baca Juga
Hal ini membuat oknum tidak bertanggung jawab bisa menyalahgunakan KTP dan NIK orang lain untuk mengajukan pinjaman online tersebut.
Jika Anda khawatir KTP dan NIK Anda dipakai pengajuan pinjol orang lain, Anda bisa mengeceknya dengan cara berikut ini.
Cara Cek KTP dan NIK Dipakai Pinjol oleh Orang Lain dan Cara Mengatasinya Terbaru 2025
- Silahkan kunjungi dan buka situs idebku.ojk.go.id
- Pilih "Pendaftaran" dan mulai isi data seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, nomor identitas.
- Setelah selesai mendaftar, silahkan mengisi formulir SLIK OJK.
- Nantinya, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto
- Klik tombol "Ajukan Permohonan".
- Apabila berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Setelah mendapat nomor pendaftaran, Anda bisa mengecek status permohonan di menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran yang telah didapatkan
- Setelah semua step dilalui, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
- Anda akan menerima notifikasi hasil pemrosesan OJK.
- Selain itu, Anda juga bisa mengeceknya dengan datang ke kantor OJK langsung sembari membawa KTP.
Cara Mengatasi Jika Ternyata KTP dan NIK Dipakai Orang Lain (di halaman 2)...