Cara Mengatasi Jika KTP dan NIK Anda Dipakai Orang Lain
1. Lapor OJK
Ketika laporan keluar dan ternyata data Anda ada pinjaman mencurigakan yang bukan dari anda, segera laporkan ke OJK melalui melalui telepon 157, [email protected] atau WhatsApp 081-157-157-157.
2. Lapor Polisi
Selain melaporkan kasus ke OJK, Anda juga bisa melaporkan hal tersebut ke polisi sembari menyertakan bukti yang valid.
3. Ambil Langkah Hukum
Anda juga bisa mengambil langkah hukum jika Anda tidak terima KTP dan NIK Anda dipakai orang lain untuk mengajukan pinjol alias pinjaman online.
Baca Juga
Segera konsultasikan dengan pengacara untuk mengetahui opsi hukum yang tersedia bagi Anda dalam situasi ini.
4. Hubungi Dukcakpil
Hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk menghindari penyalahgunaan data di masa depan.
Itulah cara mengecek apakah KTP dan NIK dipakai pinjol orang lain atau tidak dan cara mengatasinya.