Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta bank di Tanah Air untuk memblokir sekitar 25.912 rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas perjudian daring. Pasalnya, hal ini dinilai berdampak negatif terhadap perekonomian dan sektor keuangan.
“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 25.912 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” kata Dian dalam Konferensi Pers RDK, mengutip Youtube OJK, Senin (4/8/2025).
Dian menambahkan, pihaknya juga melakukan pengembangan atas laporan tersebut. Di antaranya, meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD).
Di sisi lain, seiring meningkatnya ancaman siber yang lebih sistematis dan terorganisir, OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat siber. Hal itu termasuk melakukan pemantauan setiap saat terhadap anomali transaksi keuangan yang berpotensi fraud.
Berdasarkan catatan Bisnis, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan bahwa perputaran uang terkait perjudian daring mencapai Rp47 triliun pada kuartal I/2025.
Baca Juga
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut bahwa jumlah itu turun 47% dibandingkan transaksi judi online kuartal I/2024 yang mencapai Rp90 triliun.
“Data menyebutkan bahwa di kuartal pertama saja, 2025 ini, nilai perputaran dananya Rp47 triliun,” katanya di Kantor Bareskrim Polri, dikutip Kamis (8/5/2025).
Pihaknya lantas menemukan bahwa jumlah pemain judi online mencapai 1,06 juta sepanjang periode tersebut, yang mana 71% di antaranya berpenghasilan di bawah Rp5 juta.