Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada 270.000 Agen Asuransi per Juni 2025, Rerata Jaring Premi Rp108,7 Juta

OJK melaporkan 270.000 agen asuransi per Juni 2025, rata-rata kumpulkan premi Rp108,7 juta. Agen berkontribusi 26,05% untuk asuransi jiwa dan 8,38% untuk asuransi umum.
Ilustrasi asuransi kesehatan. / dok. Freepik
Ilustrasi asuransi kesehatan. / dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan secara individu terdapat 270.000 agen asuransi yang tercatat dalam sistem hingga 30 Juni 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut dari 270.000 agen asuransi itu ada sejumlah agen yang memiliki dua sertifikasi keagenan di perusahaan asuransi. Saluran distribusi melalui agen, kata Ogi, menunjukkan kontribusi yang signifikan terhadap perolehan premi.

“Porsi melalui saluran distribusi keagenan berkontribusi 26,05% untuk asuransi jiwa dan 8,38% untuk asuransi umum dan reasuransi,” katanya dalam konferensi pers daring OJK RDKB Juli 2025, Senin (4/8/2025).

Melalui pernyataan Ogi tersebut, maka diketahui jumlah premi untuk asuransi jiwa dari saluran distribusi agen sebesar Rp22,78 triliun dari Rp87,48 triliun. Sementara itu, jumlah premi untuk asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp6,58 triliun dari Rp78,77 triliun.

Dengan demikian, total premi asuransi yang didapat dari saluran distribusi agen mencapai Rp29,36 triliun. Artinya, setiap satu agen mampu mengumpulkan premi rata-rata Rp108,7 juta per semester I/2025.

“Sehingga meskipun terdapat dinamika jumlah agen, kinerja masih terjaga dengan baik. Upaya melalui keagenan melalui digitalisasi juga terus berjalan, sehingga ini membuat industri perasuransian menjadi lebih efektif,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ogi mengemukakan pihaknya terus menyempurnakan kode etik agen dan juga menertibkan praktik keperantaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dia melanjutkan bahwa OJK telah merilis database polis asuransi sebagai bagian penguatan infrastruktur data sektor keuangan. 

Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelindungan konsumen, memastikan pencatatan polis yang akurat, dan mendukung persiapan program penjaminan polis 2028.

“Langkah berikutnya, OJK melakukan upaya untuk melakukan pendaftaran pialang asuransi atau broker asuransi untuk terdaftar di OJK dan QR code untuk para pialang atau broker,” tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro