Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Respons Asosiasi Perusahaan Gadai soal Deregulasi Aturan Izin Usaha OJK

OJK deregulasi izin usaha gadai untuk kurangi perusahaan ilegal. PPGI dukung langkah ini agar perusahaan kecil bisa legal dan diawasi OJK.
Ilustrasi gadai. / dok Freepik
Ilustrasi gadai. / dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan deregulasi pengaturan di industri pergadaian, berkaitan dengan kemudahan perizinan usaha gadai dalam lingkup kabupaten/kotamadya.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengemukakan bahwa otoritas berharap deregulasi aturan dapat mengurangi peredaran perusahaan gadai ilegal, atau bahkan hingga hilang sepenuhnya.

Merespons itu, Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) melihat rencana OJK adalah hal positif lantaran dapat mendorong perusahaan gadai yang belum berizin untuk bisa mendapatkan restu OJK alias legal.

“⁠Deregulasi akan mendorong perusahaan gadai dengan modal kecil akan dapat beroperasi secara legal di bawah pembinaan dan pengawasan OJK. Selama ini mungkin mereka beroperasi secara ilegal,” kata Sekretaris Umum PPGI, Holilur Rohman kepada Bisnis, Senin (18/8/2025).

Adapun, Holilur berharap perusahaan gadai yang nantinya beroperasi karena dapat kemudahan izin usaha lewat deregulasi, dapat diperlakukan adil atau sama dengan perusahaan yang sudah lebih dulu mendapatkan izin OJK.

Menurut catatan PPGI, lanjutnya, hingga Desember 2024 masih ada lebih dari 200 perusahaan gadai ilegal di Tanah Air. Entitas ilegal itu sebagian besar berada di wilayah Jawa, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Lebih jauh, dia pun optimistis bahwa perusahaan gadai dapat terus menjadi pilihan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana tunai dengan sistem jaminan.

“PPGI tetap optimistis industri pergadaian akan tetap tumbuh dan menjadi pilihan masyarakat untuk memperoleh pinjaman dengan cara yang cepat dan aman,” pungkasnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, persyaratan mendirikan usaha pergadaian diatur di dalam Peraturan OJK Nomor 39/2024. Beleid ini mengatur perusahaan pergadaian swasta harus memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp2 miliar untuk wilayah usaha dalam lingkup kabupaten/kota.

Sementara untuk wilayah usaha dalam lingkup provinsi, modal disetor yang perlu disiapkan mencapai Rp8 miliar. Untuk lingkup wilayah usaha nasional modal disetor paling sedikit Rp100 miliar.

Bila merujuk kinerja industri secara agregat, penyaluran pinjaman gadai per Mei 2025 tumbuh 33,23% (year on year/YoY) menjadi Rp103,36 triliun, dengan proporsi penyaluran pinjaman terbesar dari PT Pegadaian mencapai 96,59%. Ini artinya, ceruk pasar gadai swasta hanya di bawah 5%.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro