Bisnis.com, JAKARTA — PT Zurich General Takaful Indonesia atau Zurich Syariah mampu menjaga dana tabarru’ tetap positif pasca-spin off pada 2021 hingga semester I/2025.
Berdasarkan rekapitulasi Bisnis, pada 2021 Zurich Syariah mampu mencatatkan surplus hasil underwriting dana tabarru’ sebesar Rp43,61 miliar. Kemudian, pada 2022 surplus Rp55,5 miliar.
Selanjutnya, pada 2023 perusahaan asuransi syariah ini melaporkan hasil underwriting dana tabarru’ surplus mencapai Rp79,5 miliar. Teranyar, pada semester I/2025 juga surplus senilai Rp92,18 miliar.
Presiden Direktur Zurich Syariah Hilman Simanjuntak membeberkan setidaknya ada tiga hal yang dilakukan perusahaannya untuk menjaga dana tabarru’ tetap positif.
“Zurich Syariah fokus dalam memperluas jangkauan perlindungannya melalui penguatan kemitraan strategis, meningkatkan pelayanan kepada nasabah, serta memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah,” katanya kepada Bisnis, Selasa (26/8/2025).
Hilman melanjutkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengelola dana tabarru’ supaya tetap positif. Pertama, menjaga keseimbangan antara pertumbuhan kontribusi peserta dan tingkat klaim.
Baca Juga
Kedua, lanjutnya, memastikan investasi dana tabarru’ sesuai dengan prinsip syariah sekaligus memberikan hasil optimal di tengah fluktuasi pasar.
“Oleh karena itu, Zurich Syariah terus mendorong edukasi yang efektif serta menerapkan manajemen risiko yang terarah dan strategi underwriting yang berkesinambungan, sehingga dana tabarru’ tetap sehat dan manfaatnya dapat dirasakan seluruh peserta,” ujarnya.
Di lain sisi, dia juga membeberkan hingga Juli 2025 Zurich Syariah mencatatkan aset dana perusahaan dan dana tabarru’ mencapai Rp1,9 triliun. Angka ini tumbuh 15% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Dana tabarru’ adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para peserta. Perusahaan asuransi syariah tidak dapat mengalihkan aset dana tabarru' dan dana investasi peserta kepada pemegang saham kecuali melalui transaksi yang wajar, juga tidak boleh menjaminkan dana tersebut kepada pihak lain.