Jasa penagih utang masih diperlukan
JAKARTA: Keberadaan pihak ketiga dalam melakukan penagihan utang dipandang masih diperlukan karena ada simbiosis mutualisme yang tak bisa dipisahkan antara pengguna dan penyedia jasa. Namun, pengawasan dan pelembagaan secara hukum diperlukan guna meminimalisir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Bambang Supriyanto
Editor : Mursito
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

15 menit yang lalu
WTO Ruling Fuels Bullish Outlook for Palm Oil Stocks
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

56 menit yang lalu
BI Rate Turun, Begini Arah Strategi Bunga Bank Neo (BBYB)

7 jam yang lalu
Program JKN Jadi Penyelamat Sutaji Jalani Hemodialisis

37 menit yang lalu