Jasa penagih utang masih diperlukan
JAKARTA: Keberadaan pihak ketiga dalam melakukan penagihan utang dipandang masih diperlukan karena ada simbiosis mutualisme yang tak bisa dipisahkan antara pengguna dan penyedia jasa. Namun, pengawasan dan pelembagaan secara hukum diperlukan guna meminimalisir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Bambang Supriyanto
Editor : Mursito
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

2 jam yang lalu
Happy Hapsoro, Lo Kheng Hong Shuffle Portfolios
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
31 menit yang lalu
5 Alternatif Aplikasi Binance Futures Legal dan Resmi di Indonesia

11 jam yang lalu
Smartwatch Kini Bisa Digunakan untuk Transaksi Pembayaran
31 menit yang lalu
5 Alternatif Aplikasi Binance Futures Legal dan Resmi di Indonesia

14 jam yang lalu
7 Produk Asuransi untuk Proteksi Banjir dan Bencana Alam
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
