Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat dan Cara Periksa Mata dan Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan

Periksa mata gratis dengan BPJS: pastikan status aktif, kunjungi FKTP, dapatkan rujukan, dan bawa dokumen ke rumah sakit rujukan. Klaim kacamata tiap 2 tahun.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Pemeriksaan mata bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan namun terdapat prosedur dan syarat tertentu yang wajib diikuti.

Sebelum menjalani pemeriksaan mata dengan jaminan BPJS, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:

1. Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Harus Aktif

Pastikan iuran BPJS Anda tidak menunggak dan kartu BPJS masih berlaku.

2. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

FKTP bisa berupa puskesmas, klinik, atau dokter keluarga tempat Anda terdaftar sebagai peserta BPJS.

3. Dapatkan Surat Rujukan dari Dokter FKTP

Jika dokter menilai bahwa Anda memerlukan pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis mata, Anda akan diberikan surat rujukan resmi.

Berikut adalah langkah-langkah alur pemeriksaan mata menggunakan BPJS:

- Pastikan kepesertaan BPJS aktif.

- Datang ke FKTP tempat Anda terdaftar.

- Dapatkan surat rujukan ke rumah sakit atau klinik mata.

- Datangi rumah sakit rujukan yang bekerja sama dengan BPJS.

- Bawa dokumen penting: Kartu BPJS Kesehatan, KTP, Surat rujukan dari FKTP

- Jalani pemeriksaan oleh dokter spesialis mata

Tidak hanya biaya pemeriksaan, BPJS Kesehatan juga memberikan bantuan pembelian alat bantu penglihatan seperti kacamata. Bantuan ini diberikan satu kali dalam 2 tahun, dengan ketentuan berdasarkan kelas peserta. Tapi, bantuan ini hanya berlaku jika kacamata diresepkan oleh dokter spesialis mata dari rumah sakit rujukan BPJS.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro