BISNIS.COM, JAKARTA -- Manulife Indonesia mencatat perolehan premi dari program kesejahteraan karyawan (employee benefits) selama 2012 mencapai Rp7,9 triliun atau meningkat 20% dari sebelumnya Rp6,6 triliun.
Wakil Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Nelly Husnayati menyatakan program kesejahteraan karyawan meliputi Program DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), Program GLH (Group Life & Health) serta Program Pesangon Karyawan (MPP Plus & MKS Plus).
Khusus Program GLH, dia menyebutkan hingga saat ini telah ada 3.500 perusahaan yang ikut serta atau sekitar 365.000 karyawan.
Untuk mendorong GLH, pihaknya mengeluarkan Manulife Direct Protection (MDP) dan Manulife Total Protection (MTP) untuk perlindungan karyawan.
"Keduanya kami harap jadi unggulan dan tumbuh 50%-70% tahun ini," katanya dalam Press Conference Employee Benefits Manulife "Proteksi Kesehatan Karyawan", Selasa (16/4).
Menurutnya, program kesejahteraan karyawan akan meningkatkan produktivitas dan loyalitas karyawan terhadap perusahaan.
MDP menyasar perusahaan dengan jumlah karyawan minimal 10 orang sedangkan MTP 51 orang. Dengan begitu, lanjutnya, keduanya akan membantu perusahaan dalam memperluas pasar mengingat perusahaan yang disasar tak lagi hanya perusahaan besar saja.
MDP dan MTP menyediakan program perlindungan a. l asuransi jiwa berjangka, asuransi cacat tetap total, asuransi kecelakaan, asuransi perawatan rumah sakit & pembedahan, asuransi rawat jalan dan sebagainya.
Manulife Indonesia akan meraup premi Rp15 juta per tahun dari setiap perusahaan yang mengikuti MDP dan MTP di area Jabodetabek, sementara perusahaan di luar area tersebut membayar Rp10 juta per tahun.
Dia menyatakan, premi dari Program GLH mencapai Rp300 miliar selama 2012 au tumbuh kurang dari 10% dari tahun sebelumnya.
Mengenai jalur distribusi untuk program kesejahteraan karyawan (employee benefits), employee benefit consultan menyumbang premi hingga 75%, agen 25% dan broker 5%. "Tahun ini kami mendorong distribusi melalui kerjasama dengan bank," katanya.
Sementara itu Employee Benefits Distribution Dept., Head of Group Life & Health Sales PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Maria Madjid menyatakan usaha kecil dan menengah (UKM) juga dapat memanfaatkan MDP dan MTP.
"Asalkan memiliki Surat Keterangan Domisili," katanya.