Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merelaksasi aturan mengenai alokasi investasi perusahaan penjaminan.
Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank II OJK Dumoly F. Pardede mengatakan pihaknya berencana membuka peluang investasi perusahaan penjaminan ke dalam instrumen investasi penyertaan langsung dalam perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan penjaminan.
Bentuk usaha yang dapat menerima penyertaan langsung dapat meliputi perusahaan pembiayaan, broker, dan lainnya.
Sebelumnya, investasi perusahaan penjaminan terbatas pada instrumen deposito, saham, obligasi, reksadana dan penyertaan pada perusahaan penjaminan ulang.
"Itu nanti diatur dalam POJK yang ditargetkan terbit sebelum akhir tahun ini," katanya di sela-sla Sarasehan Penjaminan Kredit Koperasi dan UMKM, Senin (29/7/2013).
Selain relaksasi aturan terkait investasi, OJK berencana memperluas cakupan bisnis penjaminan. Dalam hal ini, regulator tidak akan menentukan secara kaku bisnis apa saja yang dapat dikembangkan oleh perusahaan asalkan memenuhi kecukupan modal.
Untuk diketahui, kapasitas maksimal yang dapat dijamin oleh perusahaan penjaminan adalah sebesar 40 kali dari ekuitas. "Intinya bisnis penjaminan apapun selama kapasitas permodalannya sesuai untuk menjamin risiko," ujarnya.
OJK Nanti Tak Batasi Bisnis Penjaminan, Asalkan...
Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merelaksasi aturan mengenai alokasi investasi perusahaan penjaminan. Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank II OJK Dumoly F. Pardede mengatakan pihaknya berencana membuka peluang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Farodlilah Muqoddam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
26 menit yang lalu
Tekanan Harga Batu Bara dari Banjir Produksi China
56 menit yang lalu