Bisnis.com, JAKARTA - KPU akan segera merilis hasil koreksi daftar pemilih sementara (DPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh Indonesia pada Jumat (16/8/2013).
Husni Kamil Manik, Ketua KPU, meminta dalam penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), petugas melengkapi dan memperbaiki validitas data seperti jenis kelamin yang masih kosong atau salah, tanggal lahir yang masih kosong, status perkawinan yang masing kosong, orang yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdapat dalam daftar dan data ganda.
DPSHP merupakan koreksi terhadap DPS yang sudah diumumkan di desa/kelurahan dari tanggal 11 sampai 24 Juli 2013. Sementara itu, perbaikan dan penyusunan DPS ini telah berlangsung sejak 2 Agustus sampai 15 Agustus 2013.
“Kami minta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memastikan bahwa PPS di wilayahnya menetapkan DPSHP tepat waktu,” tegas Husni seperti pernyataannya yang dirilis dalam situs resmi KPU, Rabu (14/8/2013).
Petugas di tingkat PPS tengah menyusun dan memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota diminta memberikan dukungan penuh bagi para petugas operator sistem informasi pendaftaran pemilih (sidalih) dalam rangka perbaikan dan penyusunan DPS menuju DPSHP.
“Jika ada kendala teknis seperti jaringan listrik harus segera diantisipasi agar penyusunan, perbaikan dan penetapan DPSHP tidak molor dari jadwal,” ujarnya.
Pengumuman DPSHP akan tetap mengacu pada Undang Undang No. 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Sesuai dengan pasal 33 ayat 2 yang menyebutkan bahwa daftar pemilih paling sedikit memuat nama, jenis kelamin, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir dan alamat.
“Formatnya tetap sama dengan pengumuman DPS sehingga masyarakat dapat dengan mudah melakukan koreksi jika masih ada data yang diragukan,” ujarnya.