Bisnis.com, JAKARTA - Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang akan diterapkan di Indonesia diharapkan tidak mematikan industri asuransi komersial.
Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Wahyu Widodo, mengatakan industri asuransi juga harus memahami perlindungan sosial yang diberikan pada masyarakat nantinya.
"[SJSN] tidak boleh mematikan industri asuransi komersial," katanya dalam seminar sehari Implikasi Penerapan SJSN Tahun 2014, Kamis (10/10/2013).
Tahun depan akan berdiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai bagian dari SJSN. Keberadaan BPJS Kesehatan harus selaras dan saling mengisi dengan asuransi komersial.
Meski akan dijamin kesehatannya secara mendasar, peserta BPJS Kesehatan yang tergolong mampu dapat mengikuti program lain yang ada di asuransi komersial sebagai tambahan. "Peserta asuransi komersial tetap wajib menjadi peserta [BPJS Kesehatan]," katanya.
Dalam SJSN, lanjutnya, terdapat prinsip kegotongroyongan, di mana pihak yang mampu membantu pihak yang kurang mampu.
Peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan bukan PBI.