Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Belum Ada Bank yang Masuk Kategori Berdampak Sistemik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan belum menetapkan bank yang masuk kategori systematically important bank (SIB) atau bank berdampak sistemik pada industri perbankan.
OJK/Bisnis.com
OJK/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan belum menetapkan bank yang masuk kategori systematically important bank (SIB) atau bank berdampak sistemik pada industri perbankan.

Meski begitu mereka mengaku tengah mengawasi sebanyak 15 bank yang memiliki aset terbesar di Indonesia.

“Kalau saya bilang sampai sekarang belum ada [penetapan bank SIB]. Monitoring [pengawasan] kami lakukan pada 15 bank dengan aset terbesar, tapi itu bukan SIB,” ujar Deputi Komisioner OJK Mulya Effendi Siregar, Senin (6/1/2014).

Dia mengatakan saat ini proses identifikasi masih dilakukan oleh OJK. Pihaknya juga akan mendiskusikan hal tersebut dengan kalangan perbankan.

Dia menyebutkan di Indonesia belum ada bank yang masuk kriteria SIB global. Penetapan nantinya adalah untuk SIB domestik.

Jika melihat industri perbankan terakhir kemungkinan besar bank seperti BRI, Mandiri, BCA, BNI, CIMB Niaga, Danamon, Panin, Permata, BII dan BTN masuk dalam radar OJK. Sejumlah bank tersebut diketahui memiliki aset cukup besar dibandingkan bank umum lainnya.

Mulya mengatakan terdapat empat kriteria pengawasan SIB domestik yakni ukuran bank, interkoneksi, kompleksitas dan substitutability. Menurutnya kriteria tersebut mengacu pada ketentuan dalam global systematically important banks (GSIB).

“Mengacu ke situ, tetapi tentu dengan sedikit modifikasi. Tetapi, sejauh ini belum ada yang perlu dikhawatirkan,” katanya.

Dia menambahkan salah satu hal penting dalam pengawasan bank berkategori SIB tersebut adalah fenomena konglomerasi.
Menurutnya, bisnis bank telah berkembang dan memiliki sejumlah anak usaha di sektor lain seperti sekuritas dan asuransi. Kondisi tersebut, katanya, menuntut pengawasan yang jeli.

Dia menilai fungsi pengawasan terintegrasi yang dijalankan OJK memungkinkan untuk mengantisipasi hal tersebut. Mulya tidak menampik sampai saat ini OJK belum memiliki peraturan khusus terkait dengan pengawasan terintegrasi.

“Dalam waktu dekat akan kami keluarkan aturan pengawasan terintegrasi, itu harus cepat,” ujarnya.

Bank yang teridentifikasi berdampak sistemik secara global adalah Bank Standard Chartered dan Citibank. Pengawasan kategori bank SIB domestik rencananya juga akan mensyaratkan tambahan modal bagi bank bersangkutan. Bank-bank tersebut juga perlu menyediakan sistem informasi perbankan terpadu.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Galih Kurniawan
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper