Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan kegiatan usaha dua Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang berlokasi di Jakarta, yaitu PT Altus Indonesia dan PT Dian Bhuana Sejahtera Ventura.
Hal itu terungkap dalam pengumuman OJK yang dirilis, Rabu (5/2/2014). Kedua perusahaan itu dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.
Surat pembekuan kegiatan usaha tersebut adalah untuk PT Altus Indonesia dengan Nomor Surat S-15A/NB.2/2014 tanggal 27 Januari 2014 dan untuk PT Dian Bhuana Sejahtera Ventura dengan Nomor Surat S-15B/NB.2/2014 tanggal 27 Januari 2014.
“Dengan dibekukannya kegiatan usaha tersebut, kedua PMV dilarang melakukan kegiatan usaha. Kecuali, untuk pemenuhan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012,” tulis pengumuman OJK itu.
Sesuai Peraturan Menkeu No.18/PMK.010/2012, PMV wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit akuntan publik kepada Menteri Keuangan paling lama empat bulan setelah tahun buku berakhir.