Bisnis.com, JAKARTA—Terkait dengan pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap industri jasa keuangan, PT Asuransi Sinar Mas (ASM) harus menyetor Rp1,7 miliar.
Jumlah tersebut adalah 0,03% dari aset yang dimiliki ASM, yaitu sebesar Rp5,7 triliun. “Pungutan itu bisa disetor empat kali, jadi bisa dibayar per-triwulan,” ujar Dumasi Marisina Magdalena Samosir, Direktur ASM di Jakarta, Senin (14/4/2014).
Sebelumnya, pungutan yang dikutip OJK untuk biaya pengawasan ini menuai banyak kontroversi.
Pihak ASM sendiri belum bisa memberi komentar soal apakah yang dibayarkan sepadan dengan benefit yang diterima perusahaannya.
“Belum tau sepadan apa enggak, belum ngerasain soalnya,” ujar Dumasi.
Peraturan tentang pungutan OJK tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK. PP tersebut dikeluarkan Pemerintah pada 12 Februari 2014.
Dalam surat edaran Nomor 4/SEOJK.02/2014 tentang Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK, dijelaskan metode pembayaran kepada wajib bayar pungutan OJK.
Asuransi Sinar Mas Harus Setor Rp1,7 miliar ke OJK
Terkait dengan pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap industri jasa keuangan, PT Asuransi Sinar Mas (ASM) harus menyetor Rp1,7 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Wan Ulfa Nur Zuhra
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
15 menit yang lalu
Lo Kheng Hong Serok Lagi Saham GJTL Desember 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
18 menit yang lalu
BRI Respons Dugaan Ransomware: Data dan Dana Nasabah Aman
7 jam yang lalu