Bisnis.com, MEDAN--Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum dipastikan akan ikut menjamin polis asuransi. Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menuturkan, perluasan fungsi tersebut masih mengambang.
Fauzi menjelaskan, pada saat ini LPS masih fokus menjadi penjamin simpanan nasabah perbankan. Adapun, sebutnya, dari total dana simpanan masyarakat secara nasional Rp4.279 triliun, LPS harus dapat menjamin Rp2.275 triliun.
"Ada Rp2.003 triliun lagi yang tidak dijamin. Artinya hanya 53,17% dari total dana simpanan yang kami harus jamin. Dana yang ada saat ini di LPS hanya Rp54 triliun. Ini masih jauh sekali dari cukup. Jadi itu masih wacana, tapi kami tidak menutup kemungkinannya," tutur Fauzi, Rabu (20/5/2015).
Lebih lanjut, Fauzi mengatakan, kemungkinan yang ada adalah LPS ikut menjadi penjamin premi dari perusahaan asuransi.
"Jadi yang kami jamin preminya, bukan risikonya. Ini masih visible," tambah Fauzi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Gus Irawan justru mendukung perluasan fungsi LPS tersebut ke penjamin polis asuransi. Dia menilai lembaga penjamin polis asuransi diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan industri asuransi dan kepercayaan masyarakat.
"Memang ada wacana seperti itu, tapi kami ingin agar perusahaan asuransi juga ditarik iuran, seperti yang dilakukan perbankan. Jangan hanya ingin dijamin. Tapi jika memang usulan ini akan digarap lebih serius, kami akan memfasilitasi dan mengkaji lebih dalam. Apalagi rasio penduduk yang sudah punya polis masih kecil sekali," pungkas Gus Irawan.