Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Syariah Kembali Meminta Relaksasi Pajak

Kalangan perbankan syariah meminta pemberlakuan relaksasi pajak untuk pembayaran sewa penggunaan fasilitas milik induk perusahaan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan perbankan syariah meminta pemberlakuan relaksasi pajak untuk pembayaran sewa penggunaan fasilitas milik induk perusahaan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Achmad K. Permana mengatakan bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) memiliki kekuatan efisiensi berupa leveraging yakni peluang untuk memanfaatkan fasilitas milik induk perusahaan.

Ketika masih berstatus sebagai unit usaha, Permana menuturkan UUS tersebut diperbolehkan mengakses infrastruktur induknya tanpa biaya dan pajak sebab masih dalam satu entitas.

Namun, lanjut Permana, ada perubahan ketika UUS tersebut memisahkan diri menjadi entitas baru yang lepas dari induknya. Menurut dia, unit syariah tersebut harus membayar untuk bisa menggunakan infrastruktur induknya.

“Skema yang berlaku nanti yakni anak perusahaan itu membayar fasilitas yang diberikan induknya. Yang menjadi challenge yakni bagaimana agar tak ada tax di situ,” ujar Permana kepada Bisnis di Jakarta, belum lama ini.

Dengan adanya pajak dalam pembayaran sewa fasilitas induk tersebut, kata Permana, berpotensi menggerus besaran pendapatan yang diperoleh BUS. “Jika tax-nya bisa kami keluarkan maka akan bagus sekali.”

Permana menyebutkan usulan ini masuk dalam beberapa proposal yang diajukan Asbisindo ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan.  Tujuannya, untuk memberikan keberpihakan insentif bagi industri yang telah beroperasi selama 20 tahun tersebut.

“Sehingga industri syariah itu tidak bersaing dengan bank konvensional yang sudah tumbuh ratusan tahun. Dengan relaksasi ini, industri akan tumbuh lebih normal dan tidak dibebani. Nanti kalau sudah sama besar [dengan bank konvensional], bebannya sama tidak apa-apa,” jelas Permana.

Selain relaksasi pajak penyewaan tersebut, Permana menuturkan pihaknya juga tengah mengajukan relaksasi pajak untuk produk deposito mudharabah di industri perbankan syariah.

Permana menjelaskan kalangan perbankan syariah berharap besaran pajak deposito mudharabah tersebut diperkecil menjadi berkisar 5%-10% atau setara dengan pajak yang dikenakan pada produk reksa dana.  “Sehingga masyarakat bisa menghargai unique value dari mudharabah.”

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper