BIsnis,com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bakal dua entitas lembaga keuangan mikro telah mengajukan izin pada kuartal II/2015.
Adapun, kedua entitas lembaga keuangan mikro (LKM) tersebut berbentuk perseroan terbatas (PT) dan koperasi.
“Yang berbentuk koperasi berada di Manado, dan PT di Jawa Tengah. Saya targetkan, pengajuan ijin kedua lembaga ini akan selesai sebelum Agustus 2015,” kata Edy Setiadi, Deputi Komisioner Industri Keuangan Nonbank (IKNB) I OJK, Senin (6/7/2015).
Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 1/2013 tentang LKM yang mewajibkan lembaga keuangan desa misalnya bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai mendapatkan izin usaha berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) atau koperasi.
Selain itu, tenggat waktu untuk pendaftaran lembaga keuangan mikro (LKM) yang belum berbadan hukum paling lambat 8 Januari 2016.
Untuk itu, dirinya berharap pengajuan ijin kedua LKM tersebut bakal menjadi prototype bagi entitas-entitas lainnya yang berencana untuk mengajukan izin ke OJK. Pasalnya, berdasarkan laporan kuartal I/2015, belum ada satu pun LKM yang mengajukan izin ke OJK.
“Berbagai macam alasan dikemukakan, salah satunya mereka meminta insentif. Ini sedang kami bicarakan. Tapi, intinya dalam hal sosialisasi, OJK sudah jemput bola,” katanya.