Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Segera Terbitkan Aturan Zonasi Pendirian BPRS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera meluncurkan aturan zonasi untuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) menyusul aturan zonasi BPR yang telah terlebih dahulu diterbitkan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera meluncurkan aturan zonasi untuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) menyusul aturan zonasi BPR yang telah terlebih dahulu diterbitkan terkait batasan minimum modal disetor pendirian BPRS baru.

Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Achmad Buchori mengatakan paling lambat November tahun ini aturan tersebut akan diterbitkan oleh pihak otoritas.

"Sebentar lagi kami keluarkan aturan modal BPRS, nanti ada zonasi seperti BPR yang konvensional," ucapnya.

Saat ini aturan modal disetor BPRS tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Dalam PBI disebutkan modal disetor untuk mendirikan BPRS di wilayah DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi paling sedikit senilai Rp2 miliar.

Sedangkan modal disetor untuk di wilayah ibu kota provinsi di luar wilayah Jabodetabek paling sedikit senilai Rp1 miliar dan untuk wilayah di luar Jabodetabek dan luar ibu kota provinsi senilai Rp500 juta.

Menurut Buchori aturan tersebut sudah saatnya direvisi untuk meningkatkan daya saing BPRS.

Rencananya untuk syarat modal disetor minimum pendirian BPRS baru akan lebih tinggi dari modal disetor minimum yang terdapat dalam PBI Nomor 11/23/PBI/2009.

"Untuk new entry kami buat lebih tinggi dari existing, sama nilainya seperti konvensional. Tapi, untuk zona tertentu, seperti wilayah Indonesia Timur, lebih rendah dari BPR konvensional dalam rangka mendorong perkembangan BPRS karena masih sedikit dibandingkan BPR konvensional," tutur Buchori.

Menurut Buchori untuk syarat modal disetor minimun di zona Jabodetabek lebih baik sama nilainya dengan BPR konvensional karena persaingannya lebih berat, tidak hanya dengan BPR, namun juga dengan bank-bank umum yang jauh lebih besar permodalannya.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.03/2014 tentang BPR disebutkan modal BPR terbagi dalam 4 zona.

Untuk zona 1 yang berada di wilayah DKI Jakarta harus menyetor modal minimal Rp14 miliar untuk mendirikan BPR baru.

Untuk zona 2 atau di wilayah Jawa dan Bali, serta Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi harus menyetor minimal Rp8 miliar.

Untuk pendirian BPR baru di zona 3 atau di ibu kota provinsi luar Jawa dan Bali harus menyetorkan modal minimal Rp6 miliar dan di zona 4 atau di wilayah lain, seperti kawasan Indonesia Timur minimal modal disetor senilai Rp4 miliar.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper