Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera meluncurkan aturan zonasi untuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) menyusul aturan zonasi BPR yang telah terlebih dahulu diterbitkan terkait batasan minimum modal disetor pendirian BPRS baru.
Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Achmad Buchori mengatakan paling lambat November tahun ini aturan tersebut akan diterbitkan oleh pihak otoritas.
"Sebentar lagi kami keluarkan aturan modal BPRS, nanti ada zonasi seperti BPR yang konvensional," ucapnya.
Saat ini aturan modal disetor BPRS tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Dalam PBI disebutkan modal disetor untuk mendirikan BPRS di wilayah DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi paling sedikit senilai Rp2 miliar.
Sedangkan modal disetor untuk di wilayah ibu kota provinsi di luar wilayah Jabodetabek paling sedikit senilai Rp1 miliar dan untuk wilayah di luar Jabodetabek dan luar ibu kota provinsi senilai Rp500 juta.
Menurut Buchori aturan tersebut sudah saatnya direvisi untuk meningkatkan daya saing BPRS.
Rencananya untuk syarat modal disetor minimum pendirian BPRS baru akan lebih tinggi dari modal disetor minimum yang terdapat dalam PBI Nomor 11/23/PBI/2009.
"Untuk new entry kami buat lebih tinggi dari existing, sama nilainya seperti konvensional. Tapi, untuk zona tertentu, seperti wilayah Indonesia Timur, lebih rendah dari BPR konvensional dalam rangka mendorong perkembangan BPRS karena masih sedikit dibandingkan BPR konvensional," tutur Buchori.
Menurut Buchori untuk syarat modal disetor minimun di zona Jabodetabek lebih baik sama nilainya dengan BPR konvensional karena persaingannya lebih berat, tidak hanya dengan BPR, namun juga dengan bank-bank umum yang jauh lebih besar permodalannya.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.03/2014 tentang BPR disebutkan modal BPR terbagi dalam 4 zona.
Untuk zona 1 yang berada di wilayah DKI Jakarta harus menyetor modal minimal Rp14 miliar untuk mendirikan BPR baru.
Untuk zona 2 atau di wilayah Jawa dan Bali, serta Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi harus menyetor minimal Rp8 miliar.
Untuk pendirian BPR baru di zona 3 atau di ibu kota provinsi luar Jawa dan Bali harus menyetorkan modal minimal Rp6 miliar dan di zona 4 atau di wilayah lain, seperti kawasan Indonesia Timur minimal modal disetor senilai Rp4 miliar.