Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mencatat hingga Agustus 2015 baru delapan lembaga keuangan mikro yang mengajukan izin untuk memeroleh pengukuhan.
Padahal, Undang-undang No. 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) mensyaratkan setiap LKM di berbagai daerah misalnya bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai diwajibkan memeroleh izin usaha berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) atau koperasi.
Sementara itu, setiap lembaga keuangan mikro yang telah berdiri dan beroperasi sebelum berlakunya UU tersebut, serta belum mendapatkan izin usaha, wajib memeroleh izin usaha melalui pengukuhan sebagai LKM kepada OJK paling lambat pada 8 Januari 2016.
“Yang sudah minta izin secara resmi kepada OJK, ada delapan LKM. Itu sampai saat ini,” ungkapnya Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Mochammad Ichsanuddin kepada Bisnis, Jumat (28/8/2015).
Ichsanuddin menjelaskan delapam LKM yang mengajukan izin pengukuhan itu berbadan hukum koperasi. Bentuk badan hukum tersebut dinilai lebih mudah untuk direalisasikan ketimbang PT yang mensyaratkan pemerintah daerah menjadi pemegang saham dengan minimal porsi kepemilikan hingga 60%.
Otoritas, sambung Ichsanuddin, telah melayangkan surat kepada delapan LKM tersebut karena masih menemukan kesalahan mendasar pada anggaran dasar.
Kendati begitu, jelasnya, otoritas memberikan waktu kepada LKM tersebut untuk melakukan perbaikan. “Kami balasi surat, intinya ada kendala terkait kelengkapan data, kesalahan di anggaran dasar, tetapi akan diperbaki.”