Bisnis.com, JAKARTA--PT Asuransi Bintang Tbk menggugat sejumlah direksi PT Bank IFI menyusul adanya dugaan kegiatan perbankan tidak sah yang telah dilakukan saat menawarkan simpanan deposito.
Penggugat yang diwakili oleh kuasa hukum dari kantor hukum SAS mengatakan para tergugat telah melakukan penawaran simpanan deposito berjangka saat Bank Indonesia belum menyetujui penunjukan direksi baru.
Adapun, pihak yang menjadi tergugat antara lain Bambang Arianto yang menjabat Direktur Utama Bank IFI, Agung Anggono (Direktur Bisnis), Agus Suyanto (Direktur Kepatuhan), dan Roosdjono Partosubroto (Komisaris Utama).
"Berdasarkan Undang-undang Perseroan Terbatas [No. 40/2007] tanggung jawab perusahaan melekat pada jajaran direksinya secara tanggung renteng," kata kuasa hukum yang enggan disebutkan namanya kepada Bisnis.com, Minggu (20/9/2015).
Dia menceritakan awal mulanya, para tergugat menawarkan penawaran simpanan deposito berjangka dengan bunga yang menarik kepada penggugat pada 2007. Penggugat tertarik dan mengiyakan tawaran tersebut.
Perusahaan asuransi milik publik tersebut menyetorkan dana secara bertahap sebanyak tiga kali yakni US$336.000, US$62.000, dan US$41.000 dengan total keseluruhan US$440.000.
Dalam perkembangannya, Bank IFI tidak bisa mencairkan bunga deposito dan melewati tanggal jatuh waktu pada 2009. Penggugat juga baru mengetahui bahwa bank tersebut sudah masuk kategori dalam pengawasan khusus BI sejak 2002 dan telah dilikuidasi.
Pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan (somasi) kepada pihak bank, tetapi tidak mendapatkan respons. Alhasil, penggugat melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Juni 2015.
Dasar gugatan tersebut, lanjutnya, terkait dengan anggaran dasar Bank IFI. Jajaran direksi yang ditunjuk berdasarkan rapat umum pemegang saham tetap menjalankan kegiatan perbankan kendati kepengurusannya belum disahkan oleh BI.
Para tergugat juga tidak memberitahukan kondisi terkini bank yang sudah tidak sehat saat melakukan penawaran program deposito berjangka. Tindakan para direksi tersebut membuat penggugat memilih gugatan PMH kendati terdapat unsur cidera janji di dalamnya.
Dalam petitumnya, penggugat meminta ganti rugi materiil senilai US$518.558,67 yang berasal dari tagihan pokok x bunga bank 2,5% x 7 tahun. Adapun, kerugian immateriil yang diminta sebanyak Rp50 miliar.
Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan untuk memanggil kembali tergugat I dan III dengan peringatan. Panggilan sebelumnya, kedua tergugat tetap tidak hadir kendati sudah dilakukan melalui pengumuman di media massa.
Perkara yang terdaftar dengan No. 363/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tersebut akan dilanjutkan pada 8 Oktober 2015.
Bank IFI masuk dalam proses likuidasi pada 17 April 2009. BI melikuidasi dengan alasan bank tersebut tidak memenuhi syarat permodalan yang telah diatur.
Setelah masuk dalam pengawasan khusus BI sejak 2002, Bank IFI masuk dalam surveilence pada September 2008. BI telah meminta pemegang saham untuk menyuntikkan modal, tetapi tidak dipenuhi.
Menurut BI, proses likuidasi tersebut tidak berdampak sistemik karena aset Bank IFI hanya 0,01% dari total aset terhadap industri atau setara Rp440 miliar.