Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Penjaminan Disahkan, OJK Buka Peluang Asuransi Tetap Garap Suretyship

Otoritas Jasa Keuangan membuka peluang perusahaan asuransi tetap dapat memasarkan produk suretyship setelah Undang-undang Penjaminan ditetapkan.n
/ojk
/ojk

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan membuka peluang perusahaan asuransi tetap dapat memasarkan produk suretyship setelah Undang-undang Penjaminan ditetapkan.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) menuturkan otoritas masih menunggu salinan resmi undang-udang yang disahkan oleh DPR pada pekan lalu itu. Akan tetapi Dumoly menegaskan otoritas tetap berpendapat perusahaan asuransi dapat terus menyediakan produk suretyship.

"OJK berprinsip perusahaan asuransi dapat terlibat produk penjaminan yang inline dengan produk asuransi," kata Dumoly di Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Otoritas, kata Dumoly, ingin seluruh lini industri keuangan sama-sama tumbuh. Satu industri tidak menghambat pertumbuhan lini lainnya. "Kami ingin industri sama-sama maju," katanya.

Untuk itu, kata Dumoly, banyak langkah yang dapat ditempuh. Dia mengatakan perusahaan asuransi dapat mendirikan bisnis penjaminan. Langkah lain dapat dilakukan dengan mengubah anggaran dasar perusahaan yang di dalamnya ditambah dengan usaha penjaminan.

"Membuat anak usaha modalnya juga tidak besar," katanya.

Selain itu, dia menjelaskan penambahan bisnis pada anggaran dasar telah diterapkan pada perbankan. Dengan revisi anggaran dasar ini tidak ada aturan yang dilanggar.

Lebih lanjut, mantan Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam LK ini mengatakan wilayah ekslusif dapat diberikan kepada perusahaan penjaminan sepanjang penugasan. "Kalau ada yang spesifik seperti penugasan dari pemerintah tidak masalah diberikan ke perusahaan penjaminan," katanya.

Sikap OJK ini, jelas Dumoly didasari semangat percepatan tercapainya inklusi keuangan. Dia mengkhawatirkan jika satu produk dikhususkan pada satu industri sementara permintaannya tinggi maka akan menimbulkan kesulitan bagi masyarakat untuk dapat mengakses.

Yasril Y Rasyid, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mengatakan terbitnya Undang-undang Penjaminan yang menetapkan pelarangan asuransi menggarap suretyship membawa dampak luas bagi asuransi umum. Suretyship merupakan lima besar penyumbang premi industri. Walau pelarangan efektif dalam tiga tahun ke depan namun pelarangan ini sangat disayangkan.

"Kami sudah sampaikan ke otoritas bahwa ada konsorsium suretyship untuk proyek infrastuktur di PUPera [Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]. Itu baru di bentuk. Kalau suretyship tidak bisa lewat asuransi jadi kelanjutan konsorsium itu jadi tanda tanya," kata Yasril.

Yasril mengatakan walau menjadi salah satu penyumbang premi utama namun perusahaan asuransi tidak akan ekonomis jika harus mendirikan perusahaan baru. Apalagi banyak anggota AAUI core utama bisnisnya bukan suretyship.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper