Bisnis.com, JAKARTA — DPR meminta lima anggota dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa fokus menyelesaikan empat masalah, yaitu kepesertaan, investasi, pelayanan, dan manajemen organisasi.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Gerindra Roberth Rouw mengatakan penambahan kepesertaan saat ini dinilai gagal, sebab dari 35 juta tenaga kerja formal yang ada, kepersertaan aktif hanya 30% saja.
“Padahal kepesertaan pekerja formal adalah wajib sesuai UU No. 40/2004 tentang SJSN dan UU No. 24/2011 tentang BPJS,” tutur Roberth dalam keterangan persnya, Kamis (28/1/2016).
Belum lagi terkait pengawasan investasi, yang selama ini tidak kritis terhadap kebijakan-kebijakan direksi. “Sebab BPJS Ketenagakerjaan mengelola uang buruh yang mencapai kurang lebih Rp200 triliun, dan tentunya investasi tersebut harus dikelola dengan hati-hati dan bisa menghasilkan manfaat yang baik pula untuk para pekerja.”
Masalah pelayanan seperti pencairan dana JHT maupun yang lainnya, dan ditambah mengenai managemen organisasi yang buruk juga perlu diawasi. “Pasalnya, pengawas selama ini hanya menjadi subordinasi dari para direksi.”
Artinya, masih banyak persoalan ke depan yang harus diselesaikan oleh para dewas BPJS Ketenagakerjaan ini.
Adapun lima anggota dewan pengawas BPJS ketenagakerjaan terpilih adalah M Aditya Warman dari unsur pemberi kerja, Inda D Hasman dari unsur pemberi kerja, Rekson Silaban dari unsur pekerja, Eko Darwanto dari unsur pekerja, serta Poempida Hidayatulloh dari unsur tokoh masyarakat