Bisnis.com, MEDAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatra Utara menyebutkan hingga saat ini belum ada Lembaga Keuangan Mikro yang terdaftar. Adapun OJK telah membuka pendaftaran permohonan perizinan sejak 2015, dan terus diperpanjang hingga 2018.
Kepala Bagian Informasi dan Dokumentasi OJK Regional 5 Sumbagut Saryo menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, LKM dinilai mampu menjadi salah satu penggerak perekonomian khususnya di daerah-daerah.
"Kami ingin terus mendorong penyaluran pembiayaan ke UMKM. Tapi untuk LKM saat ini di Sumut belum ada satu pun yang punya izin. Berbeda dengan Jawa Tengah yang sudah puluhan," papar Saryo, Jumat (16/9/2016).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, saat ini sebenarnya sudah banyak LKM tumbuh di Sumut. Misalnya, yang bergerak di bidang agribisnis. Kendati demikian, mereka belum mengajukan permohonan perizinan ke OJK.
"Kami meminta, kalau masih ingin bentuknya LKM, ya harus ikut UU dan mendaftar ke OJK Kalau mau bentuknya tetap koperasi ya silahkan. Tidak ada masalah. Mengajukan izin ke PJK juga tidak ada biayanya," tambah Saryo.
Berdasarkan data OJK per Juni 2016 jumlah LKM terdaftar di Indonesia mencapai 62. Sebanyak 48 LKM terdaftar sebagai LKM konvensional dan sisanya syariah. Berdasarkan persebarannya, terbanyak masih berasal dari Jawa seperti di Bogor, Rembang, Kendal, Wonogiri dan Sukabumi.