Bisnis.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk periode 12 Januari – 15 Mei 2017 tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan siaran pers yang diterima Bisnis, Selasa (28/2), tingkat bunga penjaminan bank umum untuk simpanan rupiah 6,25% sedangkan valuta asing 0,75%. Adapun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di level 8,75%.
“Apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin,” ujar Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho.
Tingkat bunga penjaminan dipandang dinyatakan LPS tetap sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan. Kondisi fundamental ekonomi makro di dalam negeri secara umum pun dinilai resilient.
Sementara itu, perkembangan sejumlah faktor risiko eksternal patut untuk dicermati karena dapat berpengaruh bagi kondisi likuiditas.
Apalagi, rencana ekspansi kebijakan fiskal pemerintah AS berpotensi menyebabkan penaikan suku bunga acuan Fed fund rate lebih cepat.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbah agar bank lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjamiann simpanan dalam penghimpunan dana.
“Bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan dan mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh BI dan pengawasan bank oleh OJK,” tutur Samsu.