JAKARTA — Minat pelaku asuransi syariah untuk mengoleksi sukuk korporasi berpeluang meningkat seiring dengan adanya kelonggaran yang diberikan regulator bagi penerbitan sukuk oleh korporasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mematangkan peraturan baru tentang penerbitan dan persyaratan sukuk yang akan tertuang dalam POJK Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk. Secara garis besar, aturan baru tersebut akan memberikan kelonggaran bagi korporasi untuk menerbitkan sukuk.
Adanya kelonggaran tersebut dinilai berpotensi akan menyemarakkan penerbitan sukuk di Indonesia.
Plt. Direktur Utama PT BNI Life Insurance Geger N Maulana menilai semakin banyaknya penerbitan sukuk korporasi akan sejalan dengan meningkatnya minat pelaku asuransi syariah untuk menempatkan portofolio investasinya pada instrumen tersebut.
Menurutnya, minat berinvestasi pada instrumen investasi syariah tersebut dipacu oleh imbal hasil yang ditawarkan lebih menarik dibanding dengan imbal hasil surat berharga syariah negara atau sukuk pemerintah.
“Bisa meningkatkan minat investasi UUS [Unit Usaha Syariah] di sukuk karena yield-nya cukup menarik dibanding sukuk pemerintah,” ujar Geger kepada Bisnis, kemarin malam (23/10).
Dia berujar sejauh ini penempatan investasi pada sukuk korporasi masih belum maksimal. Penyebabnya, ketersediaan sukuk korporasi di pasar modal belum cukup memadai atau masih terbatas.