Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Tegaskan Pencabutan Izin Axa Life untuk Penuhi Kewajiban Pemilikan Tunggal

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan pencabutan izin usaha PT AXA Life Indonesia (ALI) merupakan bagian dari proses penggabungan atau merger perusahaan tersebut dengan PT AXA Financial Indonesia (AFI).

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan pencabutan izin usaha PT AXA Life Indonesia (ALI) merupakan bagian dari proses penggabungan atau merger perusahaan tersebut dengan PT AXA Financial Indonesia (AFI).

Dalam keterangan resminya, Senin (5/2/2018), Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan proses penggabungan tersebut terkait dengan kewajiban pemenuhan ketentuan kepemilikan tunggal atau single presence policy yang merupakan amanah Undang-undang No. 40/2014 tentang Perasuransian.

Regulasi tersebut, khususnya, Pasal 16, ayat 1, mengatur bahwa setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu perusahaan asuransi jiwa, satu perusahaan asuransi umum, satu perusahaan reasuransi, satu perusahaan asuransi jiwa syariah, satu perusahaan asuransi umum syariah, dan satu perusahaan reasuransi syariah atau single presence policy.

“National Mutual International Pty. Ltd. sebagai pemegang saham pengendali AFI dan ALI wajib mengkuti ketentuan single presence policy tersebut karena menjadi pemegang saham pengendali di dua perusahaan asuransi jiwa itu,” demikian tertulis dalam rilis tersebut.

Terkait dengan ketentuan tersebut, AFI dan ALI telah mengajukan permohonan penggabungan kepada OJK dan telah memperoleh persetujuan dari OJK melalui surat nomor S-131/D.05/2017 tanggal 2 Oktober 2017.

“Penggabungan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 November 2017.”

Adapun, pascapenggabungan tersebut AFI juga masih harus melakukan perubahan kepemilikan saham. Pasalnya, saham mayoritas AFI masih dimiliki oleh Natural Mutual International Pty. Ltd., yakni sebesar 91%.

Padahal, Natural Mutual International Pty. Ltd. tercatat juga memiliki saham hingg 49% di PT Axa Mandiri Financial Services. Oleh karena itu, Axa Indonesia akan mengalihkan kepemilikan AFI ke salah satu unit bisnis Grup Axa secara global, yakni melalui Axa Asia Pacific Holdings Limited.

Benny Waworuntu, Komisaris Utama AFI, pun menegaskan bahwa piihaknya telah mendapatkan perizinan dari OJK terkait peralihan kepemilikan AFI tersebut.

“Kami baru terima persetujuan itu Senin pekan lalu. Surat persetujuan itu tertanggal 24 januari 2018 atau Jumat pekan sebelumnya,” ungka Benny yang juga menjabat sebagai Chief Corporate Affair Officer AXA Indonesia kepada Bisnis, Minggu (4/2/2018).

Dia mengatakan selanjutnya pihaknya akan merealisasikan penambahan modal disetor kepada AFI untuk memenuhi syarat modal minimal perusahaan asuransi jiwa, yakni senilai Rp150 miliar. Penambahan itu, jelasnya, mesti dilakukan lantaran AFI diperhitungkan sebagai perusahaan baru, sehingga mesti memenuhi regulasi terbaru terkait besaran modal disetor.

Benny mengatakan pihaknya akan menyuntikkan modal tambahan senilai Rp90 miliar ke AFI. “Kami akan langsung lakukan capital injection setelahnya [pengurusan di notaris] agar modal disetor cukup. Kalau dari sisi ekuitas sebenarnya sudah sampai Rp1 triliun,” ungkapnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper