Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ATURAN PEMEGANG SAHAM PENGENDALI: Lewati Tenggat, Sejumlah Pelaku Asuransi Masih Berproses

Bisnis.com, JAKARTA Pemenuhan kebijakan pemegang saham pengendali yang merupakan amanah Undang-undang No. 40/2014 tentang Perasuransian masih berupaya dipenuhi oleh sejumlah grup usaha di sektor asuransi yang wajib merealisasikannya kendati telah melewati tenggat yang ditetapkan, yakni pada Oktober 2017.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemenuhan kebijakan pemegang saham pengendali yang merupakan amanah Undang-undang No. 40/2014 tentang Perasuransian masih berupaya dipenuhi oleh sejumlah grup usaha di sektor asuransi yang wajib merealisasikannya kendati telah melewati tenggat yang ditetapkan, yakni pada Oktober 2017.

Regulasi tersebut, khususnya Pasal 16, menyatakan bahwa setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali (PSP) pada satu perusahaan asuransi jiwa, satu perusahaan asuransi umum, satu perusahaan reasuransi, satu perusahaan asuransi jiwa syariah, satu perusahaan asuransi umum syariah, dan satu perusahaan reasuransi syariah. Namun, ketentuan ini tidak berlaku apabila pemegang saham pengendali adalah Negara Republik Indonesia.

Lebih lanjut, pada Pasal 85, UU yang disahkan dan diundangkan pada 17 Oktober 2014 ini menyebutkan bahwa PSP yang tergolong dalam ketentuan tersebut wajib menyesuaikan paling lama tiga tahun.

Plt. Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuagan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan Asep Iskandar menjelaskan sejauh ini sebenarnya sudah ada perkembangan yang baik terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham pengendali (PSP) atau single presence policy tersebut. Sejumlah perusahaan atau grup usaha asuransi sudah merealisasikannya, seperti Sun Life, Axa dan Panin.

Sementara itu, beberapa lainnya, yakni Sinar Mas dan PT Asuransi Central Asia (ACA) masih berproses. “[Sinar Mas dan ACA] untuksingle presence policy-nya masih proses. Tinggal tunggu dokumen administratif realisasi saja,” ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (6/2/2018).

Asep belum bisa merincikan bagaimana mekanisme konsolidasi atau pengalihan saham dalam upaya pemenuhan ketentuan tersebut pada setiap grup atau usaha asuransi. Kendati begitu, dia menegaskan bahwa OJK tetap memantau pelaksanaan kewajiban amanah UU Perasuransian tersebut.

Terkait tenggat pemenuhan kebijakan itu, Asep mengatakan sebelum Oktober 2017 perusahaan dan grup usaha yang terdampak sudah menyampaikan rencana bisnisnya. Proses pemenuhan itu pun dinilai tidak mudah.

Namun, dia belum bisa berkomentar terkait sanksi atas molornya pemenuhan kebijakan tersebut. “Untuk sanksi ada kewenangannya di pengawas.”

Plt. Deputi Komisioner IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin, yang membawahi bagian pengawasan, belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pengenaan sanksi tersebut.

 

 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper