Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batas Minimum Pelaporan Kartu Kredit Tak Kunjung Diputuskan

Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan sudah ada tim yang dibentuk antara Perbanas dan Ditjen Pajak. Tim tersebut juga membahas mengenai jenis informasi apa saja yang akan dilaporkan dan metode pelaporannya.
Kartu kredit/ilustrasi
Kartu kredit/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Batas minimum (threshold) pelaporan transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak belum juga diputuskan.

Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan sudah ada tim yang dibentuk antara Perbanas dan Ditjen Pajak. Tim tersebut juga membahas mengenai jenis informasi apa saja yang akan dilaporkan dan metode pelaporannya.

"Dalam satu dua bulan akan keluar hasilnya. Sementara ini [thershold] masih Rp1 miliar," katanya kepada Bisnis.com di Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Dia menjelaskan jenis kartu kredit ada banyak macamnya antara lain kartu korporat dan suplemen. Hal tersebut yang masih digodok oleh tim.

Sebelumnya, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Martha juga mengatakan nilai minimal transaksi yang harus disetor belum final dan masih ada kemungkinan berubah.

Sebab, dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan hanya disebutkan semua transaksi harus dilaporkan tanpa disebutkan batasnya. Menurutnya, wacana nilai minimum Rp1 miliar berasal dari pihak Kemenkeu. "Kemungkinan dasarnya adalah disamakan dengan kesepakatan pelaporan transaksi luar negeri untuk simpanan," ujarnya.

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama meminta masyarakat tak perlu khawatir mengenai pelaporan transaksi kartu kredit.

Dia mengatakan, suatu saat semua data-data keuangan, termasuk kartu kredit, akan transparan dan bisa diakses oleh Ditjen Pajak. Namun, untuk sementara transaksi yang wajib dilaporkan diberikan ambang batas minimum (threshold) Rp1 miliar dalam setahun.

Menurutnya, dengan adanya threshold maka tidak akan banyak transaksi kartu kredit yang dilaporkan. Pelaporan tersebut akam dimulai tahun depan. Namun, dia tak menutup kemungkinan threshold tersebut akan dihapus walaupun dia tak menyebutkan waktunya secara spesifik.

Pelaporan transaksi nasabah kartu kredit tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Beleid tersebut diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jelang akhir 2017, tepatnya pada 29 Desember dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Pada Maret 2016 Kementerian Keuangan sempat mengeluarkan serupa lewat Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2016. Dalam beleid di masa Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tersebut, kewajiban pelaporan data transaksi diberlakukan untuk 23 bank/lembaga penyelenggara kartu kredit. Namun, belakangan PMK tersebut dinyatakan batal.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Abdul Rahman
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper